Terkait Gratifikasi, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha

Dan sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar, ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami minta para saksi kooperatif,” tegasnya. (Ant)

Lihat juga...