Ribuan Buruh di Bekasi Tolak Wacana Revisi UU Ketenagakerjaan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Menurutnya, aksi dilaksanakan di kantor Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi secara serentak agar kedua perwakilan pemerintah pusat di daerah bisa membawa aspirasi buruh yang menolak wacana revisi UU 13 tahun 2003 ke pusat.

“Ada kehendak pemerintah isinya mengurangi kesejahteraan buruh. Meski UU No 13 tahun 2003 ada kurangnya tapi bagi buruh lebih baik dari ketimbang draf revisi,”ucapnya mengatakan nanti 21 Agustus 2019 akan ada gerakan nasional di Jakarta.

Koordinator aski Guntoro, menambahkan rencana revisi UU No 13 tahun 2003, yang paling menjadi perhatian dan kekhawatiran masih seputar pelaksanaan penyerahan pekerjaan melalui skema outsourcing yang lebih liberal, kontrak (PKWT) yang diperluas cakupan jenis pekerjaan serta jangka waktunya diperpanjang. Dan pesangon tidak diberikan bagi pekerja yang upahnya diatas PTKP.

“Ramainya penolak revisi UU Ketenagakerjaan ini karena dikhawatirkan perubahannya lebih merugikan pekerja. Karena wacana revisi mencuat, setelah dilakukan pertemuan antara APindo dengan Presiden setelah sebelumnya juga ada pertemuan antara Kadin dan HIPMI dengan presiden yang membahas soal pesangon dan iklim investasi,” tukasnya.

Pemerintah seyogyanya harus hadir sebagai pengayom bagi rakyatnya. Karena adanya UU Ketengakerjaan tujuannya untuk melindungi pekerja sebagai pihak yang lebih lemah kedudukan ekonomi sosialnya.

Aksi tersebut berlangsung tertip dan aman, dan langsung diterima oleh Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawat, yang langsung meminta buruh untuk membuat draf tuntutannya untuk diteruskan ke pusat.

Lihat juga...