Ribuan Buruh di Bekasi Tolak Wacana Revisi UU Ketenagakerjaan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

BEKASI — Ribuan buruh di kota/kabupaten Bekasi,Jawa Barat, menggelar aski meminta perlindungan dari Pemerintah Daerah setempat, terkait rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal tersebut bentuk kekhawatiran revisi akan mengurangi nilai kesejahteraan bagi pekerja atau buruh.

Zen Mutowali, Wakil Ketua Bidang Advokasi Pimpinan Cabang FSP.KEP SPSI Bekasi Raya. Foto: Muhammad Amin

Buruh yang tergabung dalam naungan Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Bekasi, salah satu elemen dari Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Bekasi Jalan Amad Yani dan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (8/8/2019).

“Gerakan ini, imbas dari bahasan Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) yang mengatakan di media bahwa UU No 13 tahun 2013 sudah seperti kanebo kering, tidak pas lagi menurut zamannya dan harus direvisi”ungkap Zen Mutowali, Wakil Ketua Bidang Advokasi Pimpinan Cabang FSP.KEP SPSI Bekasi Raya, Kamis (8/8/2019).

Dikatakan bahwa isi draf perubah UU No 13 tahun 2013, diketahui akan mengurangi kesejahteraan buruh selama ini. Karena dalam revisi itu beberapa poinnya menghilangkan pesangon dan hanya PTKP, selanjutnya adalah hubungan kerja fleksibel, jenis tenaga kerja yang bisa dikontrak diperluas dan sistem outsourcing dihidupkan kembali.

Jika dibiarkan maka revisi tersebut akan mengancam tenaga kerja yang ada saat ini, karena draf revisi secara tidak langsung akan mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia. Hal tersebut yang menjadi landasan mereka turun bergerak menolak wacana pemerintah melakukan revisi tersebut.

Lihat juga...