Ribuan Buruh di Bekasi Tolak Wacana Revisi UU Ketenagakerjaan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

BEKASI — Ribuan buruh di kota/kabupaten Bekasi,Jawa Barat, menggelar aski meminta perlindungan dari Pemerintah Daerah setempat, terkait rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal tersebut bentuk kekhawatiran revisi akan mengurangi nilai kesejahteraan bagi pekerja atau buruh.

Zen Mutowali, Wakil Ketua Bidang Advokasi Pimpinan Cabang FSP.KEP SPSI Bekasi Raya. Foto: Muhammad Amin

Buruh yang tergabung dalam naungan Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Bekasi, salah satu elemen dari Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Bekasi Jalan Amad Yani dan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (8/8/2019).

“Gerakan ini, imbas dari bahasan Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) yang mengatakan di media bahwa UU No 13 tahun 2013 sudah seperti kanebo kering, tidak pas lagi menurut zamannya dan harus direvisi”ungkap Zen Mutowali, Wakil Ketua Bidang Advokasi Pimpinan Cabang FSP.KEP SPSI Bekasi Raya, Kamis (8/8/2019).

Dikatakan bahwa isi draf perubah UU No 13 tahun 2013, diketahui akan mengurangi kesejahteraan buruh selama ini. Karena dalam revisi itu beberapa poinnya menghilangkan pesangon dan hanya PTKP, selanjutnya adalah hubungan kerja fleksibel, jenis tenaga kerja yang bisa dikontrak diperluas dan sistem outsourcing dihidupkan kembali.

Jika dibiarkan maka revisi tersebut akan mengancam tenaga kerja yang ada saat ini, karena draf revisi secara tidak langsung akan mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia. Hal tersebut yang menjadi landasan mereka turun bergerak menolak wacana pemerintah melakukan revisi tersebut.

Menurutnya, aksi dilaksanakan di kantor Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi secara serentak agar kedua perwakilan pemerintah pusat di daerah bisa membawa aspirasi buruh yang menolak wacana revisi UU 13 tahun 2003 ke pusat.

“Ada kehendak pemerintah isinya mengurangi kesejahteraan buruh. Meski UU No 13 tahun 2003 ada kurangnya tapi bagi buruh lebih baik dari ketimbang draf revisi,”ucapnya mengatakan nanti 21 Agustus 2019 akan ada gerakan nasional di Jakarta.

Koordinator aski Guntoro, menambahkan rencana revisi UU No 13 tahun 2003, yang paling menjadi perhatian dan kekhawatiran masih seputar pelaksanaan penyerahan pekerjaan melalui skema outsourcing yang lebih liberal, kontrak (PKWT) yang diperluas cakupan jenis pekerjaan serta jangka waktunya diperpanjang. Dan pesangon tidak diberikan bagi pekerja yang upahnya diatas PTKP.

“Ramainya penolak revisi UU Ketenagakerjaan ini karena dikhawatirkan perubahannya lebih merugikan pekerja. Karena wacana revisi mencuat, setelah dilakukan pertemuan antara APindo dengan Presiden setelah sebelumnya juga ada pertemuan antara Kadin dan HIPMI dengan presiden yang membahas soal pesangon dan iklim investasi,” tukasnya.

Pemerintah seyogyanya harus hadir sebagai pengayom bagi rakyatnya. Karena adanya UU Ketengakerjaan tujuannya untuk melindungi pekerja sebagai pihak yang lebih lemah kedudukan ekonomi sosialnya.

Aksi tersebut berlangsung tertip dan aman, dan langsung diterima oleh Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawat, yang langsung meminta buruh untuk membuat draf tuntutannya untuk diteruskan ke pusat.

Lihat juga...