Rancangan Perma e-Litigation Rampung, 44 Peradilan Jadi Percontohan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Untuk memastikan kehadiran peraturan ini serta implementasinya secara tepat waktu, Mahkamah Agung akan bergerak cepat agar semuanya tersedia pada saat peluncuran nanti,” sebutnya.

Lebih jauh Abdullah mengatakan, setelah diharmonisasi secara internal, Mahkamah Agung akan mengirimkan rancangan peraturan tersebut untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat dihadirkan tepat waktu.

“Selain itu, secara simultan, Mahkamah Agung akan mengambil langkah-langkah seperti penyiapan satker pengadilan sebagai sasaran percontohan (piloting) pelatihan untuk implementasi di tingkat satker pengadilan di daerah, penyiapan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul selama proses piloting, dan sarana prasarananya,” jelasnya.

Tambah Abdullah, dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk sejumlah pengadilan sebagai percontohan (pilot project), dan akan ditunjuk sebanyak 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri, 15 Pengadilan Agama dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara .

“Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya. Untuk tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik,” ungkapnya.

Lihat juga...