Rancangan Perma e-Litigation Rampung, 44 Peradilan Jadi Percontohan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim dikenal dengan Perma e-litigation selesai dibahas dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung.
Dengan begitu, peraturan yang akan menjadi payung hukum beracara secara elektronik tersebut segera akan diundangkan.
“Selanjutnya, peraturan tersebut akan diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Mahkamah Agung yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2019 sebanyak 44 pengadilan ditunjuk sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri, 15 Pengadilan Agama dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Menurut Abdullah, rancangan peraturan yang dibahas tersebut dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan telah melalui kegiatan konsultasi publik pada tanggal 17 Juni yang lalu. Dan rencananya peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019.
“Dan sejak saat itu, maka masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari yang dapat dilakukan dengan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai produk dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan,” ujarnya.
Dengan peraturan tersebut lanjut Abdullah, maka masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, melakukan pembayaran, menerima pemanggilan persidangan, penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan, upaya hukum, serta dokumen perkara menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan.
“Untuk memastikan kehadiran peraturan ini serta implementasinya secara tepat waktu, Mahkamah Agung akan bergerak cepat agar semuanya tersedia pada saat peluncuran nanti,” sebutnya.
Lebih jauh Abdullah mengatakan, setelah diharmonisasi secara internal, Mahkamah Agung akan mengirimkan rancangan peraturan tersebut untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat dihadirkan tepat waktu.
“Selain itu, secara simultan, Mahkamah Agung akan mengambil langkah-langkah seperti penyiapan satker pengadilan sebagai sasaran percontohan (piloting) pelatihan untuk implementasi di tingkat satker pengadilan di daerah, penyiapan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul selama proses piloting, dan sarana prasarananya,” jelasnya.
Tambah Abdullah, dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk sejumlah pengadilan sebagai percontohan (pilot project), dan akan ditunjuk sebanyak 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri, 15 Pengadilan Agama dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara .
“Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya. Untuk tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik,” ungkapnya.