Rancangan Perma e-Litigation Rampung, 44 Peradilan Jadi Percontohan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim dikenal dengan Perma e-litigation selesai dibahas dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung.

Dengan begitu, peraturan yang akan menjadi payung hukum beracara secara elektronik tersebut segera akan diundangkan.

“Selanjutnya, peraturan tersebut akan diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74  Mahkamah Agung yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2019 sebanyak 44 pengadilan ditunjuk sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri, 15 Pengadilan Agama dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut Abdullah, rancangan peraturan yang dibahas tersebut dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan telah melalui kegiatan konsultasi publik pada tanggal 17 Juni yang lalu. Dan rencananya peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019.

“Dan sejak saat itu, maka masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari yang dapat dilakukan dengan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai produk dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan,” ujarnya.

Dengan peraturan tersebut lanjut Abdullah, maka masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, melakukan pembayaran, menerima pemanggilan persidangan, penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan, upaya hukum, serta dokumen perkara menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan.

Lihat juga...