Pemprov DKI Cari Solusi Bagi PKL di Jati Baru
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan pihaknya menghormati putusan MA. Namun, Pemprov DKI juga perlu mewujudkan kesetaraan, bahwa trotoar yang merupakan fasilitas umum tidak hanya dimanfaatkan untuk pejalan kaki, tetapi juga untuk masyarakat yang ingin berjualan.
“Kami bukan hanya petugas penegak aturan, tapi kami pembuat aturan. Karena itu, kami ingin membuat aturan yang memberikan kesempatan setara kepada semua,” tutur Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) malam.
Dia mengaku masih mencari solusi untuk para pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar di Jati Baru. Masalah ini buntut dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan atas Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum.
“Kita sedang mematangkan dulu (solusinya). Kebijakan apa yang bisa memberi kesempatan dan ketertiban (sekaligus),” katanya.
Anies menyebutkan, masalah PKL tak bisa dipukul rata. Karena, masalah antara Pasar Tanah Abang dan Blok M, berbeda. “Setiap lokasi beda (solusinya), karena tidak ada rumus yang sama untuk semua tempat,” ungkap dia.
Anies ingin, penataan berpihak kepada PKL. Dia tak mau penertiban hanya sekadar menegakkan aturan. “Sekarang sedang kita kaji bagaimana kita memfasilitasi supaya di Jakarta ini ada kesetaraan. Hukum yang dibuat, saya percaya harus yang memiliki semangat berkeadilan,” ujar dia.
Anies juga mengatakan, aturan itu untuk memberikan kesempatan kepada pedangan kecil naik level. “Jangan sampai Jakarta ini hanya memberikan kesempatan luas pada mereka yang sudah sejahtera, tapi kita terus lakukan itu dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota yang modern, kota yang tertata, kota yang memberikan kesetaraan,” jelasnya.
Artinya, kata Anies, kalau ada fasilitas digunakan, maka fasilitas itu untuk transportasi, ada untuk pejalan kaki, ada untuk yang bisa berkegiatan usaha. Itu semua bisa diatur.
Menurutnya, Jakarta wilayah semua masyarakat yang datang untuk mengadu nasib. Sehingga, harus ada aturan yang bisa memberikan kesempatan pada pelaku usaha kecil.
“Karena itu, kami ingin membuat aturan yang memberikan kesempatan setara kepada semua. Semangatnya bagi yang sudah baik di atas, jangan lupa kasih kesempatan yang masih di bawah,” tuturnya.
Anies belum tahu pasti terkait lokasi penempatan PKL tersebut. Pemprov DKI sedang mematangkan konsepnya. “Kita lihat satu-satu, karena tidak ada satu rumus untuk semua kasus. Kalau aturannya tidak berkeadilan, menegakkannya pun ada beban di situ. Kita sedang mematangkan dulu. Anda hapal kan, saya tidak pernah menyampaikan sebelum final. Setelah difinalkan nanti, saya sampaikan,” jelas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memanfaatkan trotoar sebagai sarana berjualan para PKL, telah melanggar undang-undang yang berlaku. Pernyataan itu diputuskan berdasarkan gugatan yang dilayangkan anggota DPRD terpilih dari PSI, William Aditya.
Kebijakan Pemprov dalam memfasilitasi PKL itu tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.
Namun, MA menyatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang tersebut berkedudukan lebih tinggi dari kebijakan yang dituangkan Anies ke dalam Perda. Disebutkan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olah raga, dan kegiatan budaya.