OJK: Waspadai Investasi dan Pinjaman Daring Ilegal

OJK, ilustrasi -Dok: CDN

JEMBER — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai investasi dan pinjaman dalam jaringan (daring) ilegal atau fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga masyarakat diharapkan mengecek daftar investasi dan pinjaman daring yang terdaftar di laman resmi OJK www.ojk.go.id.

“Penyebab utama adanya investasi bodong, yakni masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, belum paham tentang investasi, dan pelaku biasanya menggunakan tokoh agam, tokoh masyarakat, dan artis dalam investasi itu,” kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat kegiatan sosialisasi waspada investasi bodong dan fintech ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa petang (27/8/2019).

Ia menjelaskan, dampak yang ditimbulkan dalam investasi bodong, yakni menimbulkan ketidakpercayaan dan citra negatif terhadap produk keuangan, menimbulkan potensi instabilitas (korban yang cukup besar), dan mengganggu proses pembangunan.

“Beberapa karakteristik investasi bodong, yakni menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus bagi perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh untuk menarik minat investasi, klaim tanpa risiko, dan legalitas tidak jelas,” tuturnya.

Tongam mengimbau masyarakat sebelum berinvestasi sebaiknya mengenali lembaga dan produknya seperti teliti legalitas lembaga dan produknya, memahami proses bisnis yang ditawarkan, memahami manfaat dan risikonya, serta memahami hak dan kewajibannya.

“Entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi, yakni sebanyak 80 entitas investasi bodong selama 2017, kemudian tahun 2018 tercatat 108 entitas investasi ilegal dan 404 pinjaman daring ilegal, tahun 2019 tercatat 177 entitas investasi ilegal dan 826 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal,” katanya.

Lihat juga...