OJK: Waspadai Investasi dan Pinjaman Daring Ilegal

OJK, ilustrasi -Dok: CDN

Selama 2019, lanjut dia, pihaknya juga menerima pengaduan dari masyarakat yang tercatat sebanyak 4.223 pengaduan dengan entitas yang diadukan sebanyak 875 entitas yang terdiri dari 455 fintech ilegal dan 420 investasi bodong.

“Kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar, yakni mencapai Rp88,8 triliun selama 2008 hingga 2018 seperti yang dilakukan investasi bodong di antaranya Pandawa, kasus empat travel umrah, PT Cakrabuana Sukses Indonesia, dan Dream Freedom,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan investasi sebaiknya mengenali lembaga dan produknya dengan cara meneliti legalitas lembaga dan produknya, kemudian memahami proses bisnis yang ditawarkan, memahami manfaat dan risikonya, dan memahami hak dan kewajibannya.

“Sedangkan tips untuk masyarakat yang melakukan pinjaman daring, yakni meminjam uang kepada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif, dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” katanya.

Tongam juga mendorong masyarakat untuk melapor kepada aparat kepolisian apabila mendapatkan perlakuan tidak sopan dari penyelenggara fintech, seperti intimidasi dan pelecehan dari penyedia jasa pinjaman daring.

Sementara Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan investasi bodong di Lumajang dan kasus tersebut diproses oleh aparat kepolisian setempat, bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bupati dan Polres Lumajang terkait hal tersebut.

“Biasanya modus investasi bodong, yakni membuka tabungan dengan iming-iming mendapatkan sembako setiap nominal tertentu dan untuk pengaduan pinjaman daring ilegal di wilayah kerja OJK Jember belum ada laporan,” katanya.

Lihat juga...