MAMUJU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal yang sah untuk anak yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.
Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, Agung Pattola Mustar Lazim, di Mamuju, Selasa, mengatakan, KIA yang diluncurkan pemerintah Mamuju memiliki arti yang sangat strategis kepada anak.
Ia mengatakan, KIA tersebut akan menjadi kartu tanda pengenal untuk menunjukkan sejumlah dokumen.
“Selama ini selalu anak hanya menggunakan dokumen orang tuanya, seperti pembuatan administrasi keimigrasian, ataupun mendapatkan pelayanan kesehatan, bahkan untuk membeli tiket pesawat,” katanya.
Sehingga dengan adanya KIA ini maka anak dapat menggunakan sendiri kartu dokumen identitasnya,” katanya.
Karena lanjutnya dalam kartu ini juga akan tercantum nomor induk yang akan dipergunakan seumur hidup, yang disesuaikan dengan usia anak.
Menurut dia, KIA akan sangat dirasakan manfaatnya manakala anak dalam situasi darurat seperti hilang atau terkena musibah maka akan mudah mengetahui keberadaannya.
“Karena dalam KIA juga akan tercantum jelas alamat rumah dan detil informasi lain seputar anak tersebut,” katanya.
Ia berharap, agar masyarakat dapat segera mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil untuk segera dibuatkan KIA, sehingga mereka akan mendapatkan haknya dalam sejumlah layanan publik.
Ia mengatakan, Pemkab Mamuju telah membangun komunikasi dengan sejumlah sekolah untuk melakukan penerbitan kolektif.
“Sudah 2.000 KIA dibagikan untuk pelajar, selanjutnya, yang telah melengkapi berkasnya juga akan segera dibagikan, sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat langsung ke Kantor Disduk Capil Kabupaten Mamuju untuk mendapat pelayanan,” katanya.