Korupsi Dicegah Dengan Kerjasama Antar Lembaga
Editor: Mahadeva
DENPASAR – Meskipun indeks kepatuhan Provinsi Bali dan Kabupaten dan kota se-Bali terhadap peraturan atau perundang undangan relatif tinggi. Hal itu belum menutup kemungkinan adanya kesalahan-kesalahan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk itu, upaya sosialisasi serta sinergitas semua komponen masyarakat sangat diperlukan, dalam upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam cara, Optimalisasi peran APIP dan Perangkat Daerah dalam pencegahan dan pendeteksian tindak pidana korupsi, di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Sabtu (17/8/2019).
Dewa Indra menyebut, upaya pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab semua pihak. Sehingga, sinergitas dengan semua pihak sangat diperlukan. Utamanya dalam upaya mencegah terjadinya praktek korupsi.
Pemprov Bali sangat menyambut baik dan berterima kasih atas arahan langsung yang disampaikan KPK RI, kepada para pejabat baik di Lingkungan Pemprov Bali, maupun Kota Denpasar. Utamanya, dalam upaya mencegah terjadinya tindak korupsi. “Kita harus satukan langkah dan bergerak bersama dalam mencegah korupsi. Saya harap dengan acara ini akan terjalin kolaborasi yang lebih baik antara KPK RI dengan Pemprov Bali dalam upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi,” imbuhnya.
Penasehat KPK RI, Budi Santoso, menyampaikan, acara di Bali merupakan bagian dari Roadshow Bus KPK 2019, Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi. Kegiatannya akan dilaksanakan di 28 Kabupaten dan kota di 33 Provinsi di Indonesia. Kegiatan tersebut sebaagai langkah KPK melaksanakan tugasnya di bidang pencegahan. Dengan pembekalan dan pemberian pemahaman, diharapkan jajaran pemerintah daerah dan swasta bisa memahami pengertian korupsi.
“KPK RI mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat bekerja bersama dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di negara kita,” sebut Budi Santoso.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI, Giri Suprapdiono, mengatakan, ada bentuk tindak korupsi yang kerap terjadi di daerah. Seperti korupsi dalam perencanaan APBD, penganggaran, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi serta rotasi kepegawaian.
“Untuk itu kami (KPK) mengingatkan agar praktek praktek korupsi dalam bentuk di atas tidak terjadi lagi, dan semua pihak melangkah bersama mencegah terjadinya korupsi,” tandas Giri Suprapdiono.