Hasil Uji Coba PLTSa Sumur Batu Dinilai Gagal

Editor: Koko Triarko

Hasil uji coba PLTSa Sumur Batu, Bantargebang, akan dirapatkan secara kedinasan untuk merumuskan rekomendasi baru terkait pengembangan PLTSa di Sumur Batu.

Menurut Benny Tunggul, akar masalahnya PLTSa harus mampu menjual arus listrik melalui power purchase agreement (PPA) atau kontrak jual-beli listrik dengan PLN.

Dengan kapasitas yang ada saat ini, tentunya harus ada evaluasi lagi, masih banyak kekurangan. Hal lain adalah merumuskan agar disesuaikan dengan Perpres 35 tahun 2018, bagaimana sampah bisa diolah menjadi energi terbarukan dan bermanfaat bagi pembangkit listrik.

Benny menyebut, bahwa PLTSa Sumur Batu masih menggunakan peralatan seadanya, seperti menggunakan rekator bukan generator yang memiliki kualitas panas lebih tinggi dan lebih memungkinkan mendapatkan energi lebih tinggi.

“Uji coba kemarin melihat mesin pembakarnya tidak jauh berbeda dengan membakar singkong saja. Artinya, tidak sesuai apa yang diharapkan Perpres 35 tahun 2018,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa PLTSa di Bekasi akan dijadikan proyek percontohan dengan kapasitas besar minimal 19 MW. Jika masih menggunakan PLTSa Sumur Batu yang ada sekarang, tentu masih jauh dari harapan Perpres 35 tahun 2018.

TWUP4 akan meminta Pemkot Bekasi, memilih investor yang lebih bonafid dan menguasai teknologi yang sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.

“Jika memang masih menggunakan teknologi milik PT NWA, maka harus dibuat perjanjian kerja sama yang baru dan perjanjian yang sudah ada harus dibatalkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik PT Nusa Wijaya Abadi ,Teddy Sujarwanto, selaku investor proyek PLTSa Sumur Batu, mengklaim, PLTSa yang dikembangkannya menggunakan teknologi circulating heat combustion boiler-system (CHCB). Teknologi tersebut baru pertama kali dilakukan di Indonesia.

Lihat juga...