Anies: Mobil Listrik Mahal untuk Kendaraan Dinas
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku terbantu dengan peraturan Presiden terkait mobil listrik, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres), dia menginginkan harga mobil listrik lebih murah dibandingkan industri mobil yang sudah bergerak saat ini.
“Kita bersyukur sekali, terima kasih pada Pak Presiden sudah menandatangani perpres itu, saya berharap industri bergerak. Kita berharap dengan adanya perpres itu, maka harganya menjadi terjangkau,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Dengan adanya Perpres soal Mobil Listrik itu, Anies mengatakan Pemprov berharap industri mobil dan sepeda motor juga bergerak, bahkan pihaknya sudah menyusun peta jalan penggunaan mobil listrik di Jakarta dengan pihak industri juga dengan PLN.
“Dengan PLN disampaikan juga ada 1.000 titik pengecasan dan industri baterainya, seluruh ekosistem kita akan tata sama-sama. Jangan sampai pemerintah mengumumkan regulasi baru, tapi masyarakat dan private sector belum siap,” tuturnya.
Anies menilai, secara ekonomis mobil listrik itu lebih berat dibandingkan dengan mobil reguler. Pasalnya nilai mobil listrik, bisa mencapai tiga hingga empat kali lebih mahal.
Untuk harga mobil listrik saat ini, selevel dengan harga Mercedes Benz S-Class atau 3-4 kali lipat lebih mahal dibanding mobil biasa. Sehingga, Pemprov DKI tidak menggunakan mobil listrik untuk kendaraan dinas. Selama harganya masih sangat mahal.
“Gimana pun juga mobil adalah alat transportasi, mobil itu harus ekonomis juga. Kalau udah keluar produk, sampai Indonesia terjangkau, Pemprov DKI akan memastikan segera masuk di e-catalog. Begitu masuk e-catalog maka belanja mobil baru pemprov DKI menggunakan kendaraan bersumber tenaga listrik. Jika masih mahal udah dipesan nantinya akan pemborosan anggaran,” ujarnya.