Zonasi PDDB, Alamat Domisili Minimal Enam Bulan
Editor: Mahadeva
Namun, Permendikbud dan Perwali Balikpapan menegaskan hal tersebut, sehingga permintaan mereka tidak dapat dipenuhi. “Ya, kami sampaikan, tidak bisa karena dasarnya adalah KK. Walau itu menjadi dilema,” tegasnya.
Namun demikian, Muhaimin memberikan alternatif solusi kepada orangtua calon peserta didik. Agar peserta didik bisa sekolah sementara sesuai domisili awal, setelah itu bisa diajukan pindah sekolah yang dekat. “Sekolah saja dulu di sekolah sesuai domisili awal. Nanti kalau KK sudah enam bulan dan sudah naik semester atau naik kelas, baru silakan dipindahkan sekolahnya sesuai domisili yang baru,” pungkasnya.
Sementara untuk PPDB di Sekolah Dasar (SD), Muhaimin menerangkan, batas usia minimal adalah enam tahun. Peraturan tersebut telah berlaku sejak 2017 lalu, dan berlaku untuk semua SD baik negeri maupun swasta. Jika calon murid belum enam tahun, maka datanya otomatis ditolak sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. “Seleksinya berdasarkan usia atau umur,” tandasnya.