Zonasi PDDB, Alamat Domisili Minimal Enam Bulan

Editor: Mahadeva

BALIKPAPAN – Salah satu persyaratan di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang diterapkan di Kalimantan Timur adalah, alamat Kartu Keluarga (KK) minimal tinggal di daerah domisili selama enam bulan.

Bagi warga yang tidak mengetahui ketentuan tersebut, akhirnya menjadi persoalan tersendiri. Seorang warga Kelurahan Graha Indah, Meli, mengatakan, di hari pertama PPDB telah mendaftarkan anaknya ke beberapa sekolah.

Namun, dua sekolah menolak dengan alasan KK yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum ada enam bulan. “Saya tinggal di kawasan Batuah sudah lebih dari enam bulan, hanya memang pengurusan pemindahan administrasi domisili belum ada enam bulan,” jelasnya saat ditemui di salah satu SD di Balikpapan, Senin (1/7/2019).

Kendati demikian, Meli berharap anaknya bisa diterima di sekolah yang berada di sekitar rumah tinggal, karena untuk mendaftarkan ke alamat yang lama jaraknya lebih jauh. “Harapannya bisa diterima dilingkungan sekitar saja, apalagi usia anak juga sudah cukup masuk sekolah dasar,” harapnya penuh cemas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Muhaimin – Foto Ferry Cahyanti

Terkait dengan domisili tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Muhaimin, menjelaskan, mereka yang masuk PPDB Online dari jalur perpindahan, syaratnya KK diperbarui minimal enam bulan setelah pindah domisili.  “Misalnya dari Kampung Baru ke Manggar, KK-nya tidak diganti. Begitu PPDB dengan sistem zonasi, baru mereka semua kebingungan,” tuturnya mencontohkan.

Kebanyakan masyarakat ketika pindah rumah atau domisili ke kecamatan lain tidak serta merta merubah alamat di KK. Akibanya, banyak yang meminta kebijakan khusus kepada Disdikbud, agar diberi dispensasi sehingga sang anak bisa sekolah di domisili yang baru.

Namun, Permendikbud dan Perwali Balikpapan menegaskan hal tersebut, sehingga permintaan mereka tidak dapat dipenuhi. “Ya, kami sampaikan, tidak bisa karena dasarnya adalah KK. Walau itu menjadi dilema,” tegasnya.

Namun demikian, Muhaimin memberikan alternatif solusi kepada orangtua calon peserta didik. Agar peserta didik bisa sekolah sementara sesuai domisili awal, setelah itu bisa diajukan pindah sekolah yang dekat. “Sekolah saja dulu di sekolah sesuai domisili awal. Nanti kalau KK sudah enam bulan dan sudah naik semester atau naik kelas, baru silakan dipindahkan sekolahnya sesuai domisili yang baru,” pungkasnya.

Sementara untuk PPDB di Sekolah Dasar (SD), Muhaimin menerangkan, batas usia minimal adalah enam tahun. Peraturan tersebut telah berlaku sejak 2017 lalu, dan berlaku untuk semua SD baik negeri maupun swasta. Jika calon murid belum enam tahun, maka datanya otomatis ditolak sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. “Seleksinya berdasarkan usia atau umur,” tandasnya.

Lihat juga...