WALHI Sulteng Minta Kajian ORI Tentang Sawit Ditindaklanjuti

Kedua, WALHI mendesak penegak hukum, baik Kepolisian dan KPK untuk segera menindaklanjuti saran hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, salah satunya penyelidikan dan penyidikan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Tolitoli, atas tindakan penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada PT Total Energy Nusantara (TEN) pada 30 Juni 2016, dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 30 Juni 2016, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) P.62/Menhut-II/2014 Tentang izin pemanfaatan kayu (IPK) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Ketiga, bagi WALHI, harus ada kebijakan daerah di level Provinsi Sulawesi Tengah yang lebih teknis mengatur terkait evaluasi perizinan sektor perkebunan sawit, hal ini sesuai saran ORI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada Gubernur Sulteng, untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kepala BAPPENAS. Dalam Rangka pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018.

Keempat, sebut Haris, sesuai saran ORI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada Bupati Morowali Utara, untuk melakukan evaluasi perkebunan PT Agro Nusa Abadi yang belum memiliki IUP-B, dan terjadi tindakan maladministrasi dalam penerbitan perubahan izin lokasi PT ANA.

Untuk itu, Ombudsman menyarankan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. “Pemerintah harus tindaklanjuti saran Ombudsman tersebut,” tegas Haris.

WALHI juga berharap PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) di Morowali Utara merekonstruksi wilayah perkebunan mereka yang tumpang tindih dengan kawasan hutan suaka alam taman buru seluas 688 hektare area dan permukiman warga.

Lihat juga...