Kapuas Hulu Sosialisasikan Sanksi Pidana Pemotongan Ternak

PUTUSSIBAU – Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dan kepolisian setempat, melakukan sosialisasi terkait sanksi pidana terhadap pemotongan ternak yang telah diatur dalam undang-undang.

“Kami bersama pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pemotongan hewan ternak, karena itu berkaitan dengan sanksi pidana,” kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Pemkab Kapuas Hulu, Maryatiningsih, di Putussibau, Jumat (26/7/2019).

Ia mengatakan, regulasi tentang pemotongan atau penyembelihan ternak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Dia menyebutkan, pasal 18 ayat 4 undang-undang itu berbunyi, “setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.”

“Masyarakat kita harus tahu dengan aturan tersebut, jangan sampai terbentur dengan hukum, apalagi itu ada sanksi pidananya,” kata Maryatiningsih.

Dia mengatakan, dalam pasal 86 dijelaskan sanksi hukum bagi setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil produktif dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan dengan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Selain itu, katanya, setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia besar dipidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun, dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta.

“Jadi, undang-undang tersebut sudah kami sosialisasikan ke sejumlah daerah di Kapuas Hulu,” ucap dia.

Lihat juga...