Oleh: Abdul Rohman Sukardi
Belum ada catatan angka jumlah penipuan melalui telpon di Indonesia. Kejadiannya riil dan meresahkan masyarakat. Penipuan menempati peringkat 3 pelanggaran hukum di Indonesia. Terjadi sebanyak 6.374 kasus penipuan (termasuk melalui telpon) sepanjang tahun 2023.
Data lain menunjukkan penipuan melalui telpon dari laporan beragam institusi. Truecaller Insight Report misalnya. Truecaller merupakan aplikasi pendeteksi telpon spam. Tahun 2019 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat spam tertinggi di Asia Tenggara. Rata-rata 27,9 panggilan spam per bulan per pengguna. Hampir setiap hari setiap orang Indonesia menerima panggilan spam pada telponnya.
Studi CfDS UGM (Agustus 2023). Menemukan sebanyak 66,6% dari 1.700 responden di 34 provinsi pernah menjadi korban penipuan online. Beberapa di antaranya melalui telepon. Bisa disimplikasi bahwa 66,6 rakyat Indonesia pernah menderita sebagai korban penipuan online. Termasuk melalui telpon.
CNBC Indonesia. Oktober 2023 melaporkan jika pengguna ponsel rata-rata menerima 14 panggilan spam setiap bulannya. Angka ini separo dari data yang dihimpun oleh Truecaller Insight Report. Sedangkan Kominfo (November 2023) menemukan adanya 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online. Pada periode Agustus-November 2023.
Modus operadinya beragam. Penipuan undian berhadiah, mengatasnamakan keluarga atau kerabat yang sedang tertimpa musibah. Modus mengatasnamakan petugas bank atau instansi resmi. Modus OTP (On Time Pasword), kurir paket, anak kecelakaan. Banyak ragam modus penipuan melalui telpon ini.
Belum terdapat satgas khusus penangaan penipuan melalui telpon. Sejumlah intansi menerima pelaporan dan menindaklanjunya. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo.
Terdapat 100.000 pengaduan penipuan telpon maupun SMS melalui BRTI sepanjang tahun 2022. Belum terdapat data seberapa banyak kasus itu telah tertangani dan mampu mengembalikan hak-hak korban. Dittipidsiber juga diberitakan media mengungkap dan menangkap pelaku. Akan tetapi jumlah dan kasus yang berhasil ditangani tidak selalu dipublikasikan. Hanya satu dua kasus saja.
Data-data di atas menunjukkan tidak sinkronnya masing-masing instansi dalam soal jumlah kejadian. Apalagi sinkronisasi penanganan.
Menurut sejumlah pelapor, ketika terjadi penipuan, pesimis uangnya kembali. Pelaporan kepada kepolisian hanyalah pencatatan kejadian. Tidak ada jaminan kasusnya terproses cepat dan terungkap. Apalagi hak-haknya bisa dikembalikan.
Hal ini merupakan cerminan kegagalan negara dalam memproteksi rakyatnya dari tindak kejahatan. Banyaknya modus dan lamanya kasus telah berlangsung, mestinya memiliki metode untuk meredamnya. Berlangsungya kasus-kasus penipuan online menandakan negara tidak berdaya melawan kejahatan.
Ketika korban telah mengirimkan uangnya melalui rekening penipu, semestinya mudah dibuktikan. Rekening bank selalu memiliki pemilik, memiliki alamat. Pembicaraan telpon juga memiliki log. Bisa dideteksi lokasinya. Penarikan uang dari bank juga bisa dideteksi waktu, tempat dan pelakunya.
Perlu terobosan hukum dalam penanganan penipuan melalui telpon. Maupun modus-modus kejahatan terkini. Bagaimana menerobos kerahasiaan bank ketika berhadapan dengan kriminalitas, kerahasiaan info pribadi pemilik telpon jika terdapat bukti-bukti yang kuat. Serta sanksi yang tegas. Misalnya pihak terkait dengan pelaku penipuan malalui telpon, diblokir tidak boleh memiliki nomer telpon dan rekening bank. Untuk beberapa tahun atau selamanya. Tergantung seberapa berat bobot kejahatannya.
Sanksi konvensional rupanya tidak lagi efektif memberi efek jera. Pencabutan kepemilikan atas sarana yang dijadikan alat melakukan penipuan merupakan cara efektif. Percuma dipenjara beberapa tahun akan tetapi masih bisa mengoperasikan kejahatan melalui telpon dan rekening yang dimiliki. Cara ia berbuat jahat itulah yang dimatikan.
Penipuan melalui telpon diberi sanksi. Pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman sanksi 4 tahun penjara. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, sanksi 6 tahun penjara dan denda 1 M. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Tentang larangan tindakan merugikan konsumen. Diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 5 miliar.
Sanksi-sanksi di atas tidak bisa mebuat jera pelaku kejahatan. Ia masih bisa menggunakan telpon maupun rekening melalui perkolegaannya untuk terus melakukan kejahatan. Diremot dari penjara. Melalui kurir khusus. Pundi-pundi hasil kejahatannya terus meningkat.
Peraturan harus kebih maju. Dari modus tindak kejahatan. Tidak boleh ketinggalan dengan munculnya beragam modus kejahatan yang baru.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 18-07-2024