Tanah Datar Berlakukan Sanksi Pidana Pemotong Hewan Ternak Betina

BATUSANGKAR – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, akan memberlakukan sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan penyembelihan sapi betina produktif, dalam rangka melindungi indukan dan populasi sapi betina di daerah itu.

“Kita akan memberikan sanksi berupa kurungan pidana maupun denda berupa uang kepada warga yang memotong hewan ternak betina produktif tanpa izin dari pihak terkait,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Datar, Varia Warvis di Batusangkar, Sabtu (3/8/2019).

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk melindungi populasi hewan ruminansia atau hewan betina produktif meliputi sapi, kerbau, domba, dan kambing.

Ia mengaku, untuk mengantisipasi pemotongan itu pemda setempat telah bekerja sama dengan Polres Tanah Datar dan Padang Panjang dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi disampaikan kepada seluruh pedagang ternak maupun pembeli hewan kurban di setiap pasar ternak yang ada di daerah itu, dan ada surat imbauan yang dikirim hingga ke nagari-nagari.

“Kita melibatkan dua jajaran Polres, karena sebagian wilayah kerja Tanah Datar masuk ke dalam wilayah kerja Padang Panjang,” katanya.

Ia mengatakan, pemberian sanksi pidana bagi penyembelih ternak ruminansia telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan kurungan pidana maksimal lima bulan.

Ternak ruminansia yang boleh dipotong adalah ternak ternak yang dinyatakan mandul, yang dibuktikan dengan surat keterangan status reproduksi dari dokter hewan, ternak sakit berat dan untuk kepentingan, semisal penelitian.

Lihat juga...