PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, diminta untuk menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, terkait dugaan praktik maladministrasi pada sektor perkebunan sawit di daerah Kabupaten Buol, Tolitoli dan Morowali Utara.
“WALHI mengapresiasi atas kerja keras Ombudsman RI Perwakilan Sulteng yang telah menghasilkan kajian sektor perkebunan sawit,” ucap Abdul Haris Lapabira, di Palu, Jumat (26/7/2019).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), lewat Direktur Eksekutif WALHI Sulteng, Abdul Haris Lapabira, mengemukakan hasil kajian Ombudsman terkait administrasi sektor perkebunan sawit, harus menjadi dorongan untuk perbaikan tata kelola di sektor perkebunan.
WALHI Sulteng menyebutkan, bahwa hasil kajian Ombudsman terkait adanya dugaan praktik maladministrasi sektor perkebunan sawit di tiga kabupaten tersebut, telah dipaparkan kepada sejumlah pihak oleh Ombudsman, dalam acara diseminasi hasil kajian system review Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, di Palu.
Merespons hasil kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah terkait dugaan maladministrasi dalam perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Morowali Utara, WALHI menyampaikan beberapa poin penting.
Pertama, hasil kajian ini berkesesuaian dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Inpres ini, menurut WALHI mewajibkan untuk melakukan penghentian penerbitan izin terkait kehutanan dan lahan untuk perkebunan sawit selama tiga tahun.
“Pelanggaran maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulteng di tiga kabupaten tersebut adalah bukti Pemerintah Provinsi Sulteng dan kabupaten, harus segera melakukan evaluasi tata kelola sektor perkebunan sawit,” kata Haris.