Tolak Hasil Pilkades, Calon Kirim Surat ke Bupati Banyumas
Editor: Mahadeva
Jumlah pemilih dalam Pilkades Baseh ada 2.609 orang. Sementara untuk suara sah sebanyak 2.685 suara, sedangkan suara tidak sah ada 24 suara. Dalam hal penetuan suara sah dan tidak sah, petugas KPPS juga dinilai tidak konsisten, hal tersebut ditemukan di TPS satu sampai dengan TPS tujuh.
“Fakta-fakta tersebut jelas sangat merugikan saudara Bandu Sucipto, karena itu kita melayangkan surat kepada bupati, karena bupati mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan pilkades. Namun, jika permohonan ini tidak dikabulkan, maka kita akan tempuh jalur hukum, sambil menunggu proses kasus money politik yang sedang ditangani pengawas pilkades,” tambah Aan Rohaeni.
Sesuai dengan pasal 37 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang No.6/2014, tentang Desa, jo pasal 48 Peraturan Daerah No.3/2017, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banyumas No.8/2015, tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan, bupati memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya hasil pilkades.
Menanggapi surat tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husein, mempersilahkan calon kades untuk melakukan upaya apapun sesuai dengan keyakinannya. “Silahkan saja, kita juga akan menjalankan tugas sebagaimana seharusnya,” kata Husein.