Rusak Hutan Bakau, Perusahaan Harus Rehabilitasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LEWOLEBA – Perusahaan tambak udang di desa Merdeka, kecamatan Lebatukan, kabupaten Lembata, diminta untuk segera melakukan rehabilitasi tanaman bakau yang dirusak. Tanaman bakau tersebut dirusak untuk pembangunan tambak udang seluas sekitar 5 hektare.

“Pemerintah harus segera meminta kepada perusahaan tersebut agar segera melakukan rehabilitasi atau penanaman kembali,” sebut Benediktus Bedil, direktur Yayasan Pengembangan Masyarakat Lembata (Barakat), Rabu (3/7/2019).

Direktur Lembaga Pengembangan Masyarakat Lembata (Barakat) Benediktus Bedil. Foto: Ebed de Rosary

Ben sapaannya mengatakan, hal ini harus dilakukan mengingat perusahaan telah membangun tambak sebelum ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lembata. Sebelum izin Amdal keluar perusahaan sudah melakukan pembangunan di lokasi.

“Areal tersebut sebelumnya merupakan hutan bakau yang menjadi tempat masyarakat mencari ikan dan kepiting. Apalagi tanah tersebut merupakan aset desa yang seharusnya dijaga bukan dijual kepada investor,” sebutnya.

Pemerhati lingkungan, Steph Tupeng Witin, menambahkan, hal yang menakjubkan adalah bahwa investasi itu diduga ilegal karena tidak mengantongi satu jenis izin pun.

Sebagaimana yang dituntut oleh undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Pengusaha tambak udang begitu berani merusak hutan bakau yang sangat dilindungi dunia. Perjuangan dan pengorbanan rakyat bersama aktivis lingkungan hidup yang setia menanam, merawat dan melindungi, begitu gampang dihancurkan oleh pengusaha,” sesalnya.

Lihat juga...