Rusak Hutan Bakau, Perusahaan Harus Rehabilitasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LEWOLEBA – Perusahaan tambak udang di desa Merdeka, kecamatan Lebatukan, kabupaten Lembata, diminta untuk segera melakukan rehabilitasi tanaman bakau yang dirusak. Tanaman bakau tersebut dirusak untuk pembangunan tambak udang seluas sekitar 5 hektare.
“Pemerintah harus segera meminta kepada perusahaan tersebut agar segera melakukan rehabilitasi atau penanaman kembali,” sebut Benediktus Bedil, direktur Yayasan Pengembangan Masyarakat Lembata (Barakat), Rabu (3/7/2019).

Ben sapaannya mengatakan, hal ini harus dilakukan mengingat perusahaan telah membangun tambak sebelum ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lembata. Sebelum izin Amdal keluar perusahaan sudah melakukan pembangunan di lokasi.
“Areal tersebut sebelumnya merupakan hutan bakau yang menjadi tempat masyarakat mencari ikan dan kepiting. Apalagi tanah tersebut merupakan aset desa yang seharusnya dijaga bukan dijual kepada investor,” sebutnya.
Pemerhati lingkungan, Steph Tupeng Witin, menambahkan, hal yang menakjubkan adalah bahwa investasi itu diduga ilegal karena tidak mengantongi satu jenis izin pun.
Sebagaimana yang dituntut oleh undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Pengusaha tambak udang begitu berani merusak hutan bakau yang sangat dilindungi dunia. Perjuangan dan pengorbanan rakyat bersama aktivis lingkungan hidup yang setia menanam, merawat dan melindungi, begitu gampang dihancurkan oleh pengusaha,” sesalnya.
Otonomi membuka ruang lebih leluasa bagi pemerintah untuk membangun sebuah daerah. Pemerintah harap Steph, mesti membangun kabupaten dengan opsi keberlanjutan bagi setiap generasi. Pembangunan harus memperhatikan aspek keberlanjutan (sustainable).
“Pembangunan betapa pun megahnya harus mengutamakan aspek keberlanjutan sebagai kiblat dari otonomi daerah. Maka ketika sebuah investasi atas nama pembangunan berlangsung secara ilegal, tanpa surat izin dan menghancurkan keutuhan lingkungan maka harus dikritisi dan mesti segera dihentikan,” tegasnya.
Investasi tambak udang di desa Merdeka kabupaten Lembata tambah Steph, melanggar Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Mangrove Berbasis Masyarakat yang telah disahkan oleh Bupati Lembata dan DPRD Lembata pada 18 Juni 2015 silam.
“Perda tersebut menegaskan bahwa ekosistem mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyanggah kehidupan serta kekayaan alam yang sangat tinggi nilainya,” ujarnya.
Untuk itu, saran Steph, perlu upaya perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan secara lestari untuk keberlanjutan ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Keberadaan masyarakat yang telah memiliki hubungan interaktif, tradisi dan kearifan lokal terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan mangrove, maka upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove dilakukan dengan mengedepankan peran serta masyarakat lokal,” pintanya.