Purbalingga Targetkan Tiap Desa Miliki Perpustakaan

Editor: Koko Triarko

PURBALINGGA – Untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM)  secara merata hingga pelosok desa, Pemkab Purbalingga mentargetkan setiap desa/kelurahan memiliki perpustakaan.

Dalam upaya merealiasasikan target tersebut, saat ini Pemkab Purbalingga sedang gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan. Ditargetkan, pada 2021, sebanyak 239 desa/kelurahan di Kabupaten Purbalingga sudah memiliki perpustakaan semua.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang hadir dalam acara sosialisasi perda tersebut, mengatakan, perpustakaan merupakan langkah awal atau pintu gerbang untuk mencerdaskan masyarakat dan meningkatkan SDM. Sehingga, pihaknya merasa perlu untuk membumikan perpusatakaan hingga ke pelosok-pelosok desa.

“Dari 239 desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga, saat ini baru 78 desa/kelurahan yang sudah memiliki perpustakaan. Dan, dalam jangka waktu dua tahun ke depan, saya targetkan seluruh desa/kelurahan sudah mempunyai perpustakaan,” kata Bupati, usai sosialisasi Perda Pengelolaan Perpustakaan kepada para kades, ketua BPD dan perangkat desa lainnya, Kamis (4/7/2019).

Lebih lanjut, Bupati Purbalingga yang biasa disapa Tiwi ini menyampaikan, sampai saat ini peringkat literasi Indonesia masih dalam taraf yang relatif rendah, jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Sehingga perlu peran daerah untuk meningkatkan literasi di masyarakat. Dan, Perpustakaan Desa atau Perpusdes, diyakini Tiwi, akan mampu meningkatkan literasi di masyarakat desa.

“Tingkat literasi masyarakat Indonesia, masih kalah jauh dengan Singapura. Karena itu, semua harus turun tangan, termasuk daerah-daerah untuk meningkatkan literasi, membuat masyarakat desa gemar membaca dan ujungnya tentu peningkatan SDM,” tuturnya.

Terlebih lagi, aturan tentang kewajiban untuk mendirikan Perpusdes sudah tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2018, tentang Pengelolaan Perpusdes. Dalam Perda tersebut, pada pasal 14, secara jelas menyebutkan, bahwa ‘setiap desa/kelurahan wajib mendirikan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran di wilayah desa/kelurahan masing-masing.’

Para kades dan perangkat desa yang hadir tampak menyimak penjelasan yang disampaikan langsung oleh bupati. Beberapa dari mereka tampak mulai menginventarisir buku-buku yang dimiliki atau pun sumber-sumber buku bacaan yang memungkinkan untuk diperoleh.

Keberadaan perpustakaan desa yang sudah ada sekarang, sebagian besar memang masih atas sumbangan warga atau pun tokoh masyarakat setempat. Untuk perpustakaan yang sudah pernah meraih penghargaan atau mengukir prestasi, akan disuplai dengan sumbangan buku dari sumber lain, seperti dari pemkab atau pemprov.

Lihat juga...