Inspektorat Sikka Periksa ASN Pelaku Caci-maki Ketua Pokja VII UPBJ
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Inspektorat Kabupaten Sikka saat ini tengah memproses ASN yang memaki-maki Ketua Pokja VII Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) kabupaten setempat.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan Berto (Ketua Pokja VII), dan pada Senin (8/7) kita akan periksa JJ. Ini sesuai dengan perintah bupati terkait dengan kasus ASN yang memaki-maki terkait masalah proyek,” sebut Robertus da Silva, Kepala Inspektorat Kabupaten Sikka, Kamis (4/7/2019).
Menurut Robi, sapaannya, ketentuannya panggilannya 7 hari. Nanti ditunggu perkembangan keterangan dari dua ASN ini, bila ada keterlibatan pihak lain, maka akan dipanggil juga.

“Nanti setelah pemeriksaan baru diketahui pelanggarannya, maka sanksinya baru akan diberikan. Sanskinya akan diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Targetnya dalam bulan Juli ini kasusnya sudah selesai diproses,” ungkapnya.
Bertho Ceme, Ketua Pokja VII Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kabupaten Sikka, kepada wartawan mengatakan, sejak menjabat Pokja pada 2013, pengalaman dicaci-maki ini baru pertama dialaminya.
“Ini pengalaman paling buruk yang saya terima. Baru kali ini saya dicaci-maki seperti ini. Telepon berisi caci-maki ini berasal dari sesama ASN teman seangakatan saya,” sebutnya.
Telepon ancaman mutasi dan caci-maki tersebut, kata Bertho, diterimanya sekitar pertengahan Maret 2019. Saat itu, dirinya sebagai Pokja VII baru saja mengeluarkan pengumuman pemenang lelang jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung IGD.
“Kami telah melaksanakan tugas sesuai tahapan dan prosedur menurut aturan pelelangan pengadaan barang dan jasa. Kami juga tidak memberikan janji atau menerima apa pun dari rekanan,” tegasnya.
Yani Making, anggota DPRD Sikka juga meminta kepada Pokja yang menangani berbagai proyek, agar bila mendapatkan intimidasi dan ancaman segera melapor ke DPRD Sikka. Bupati Sikka diminta segera mengambil tindakan terkait kasus ini.
“Bila Pokja yang lainnya juga mendapatkan tekanan atau intimidasi dari oknum-oknum calo proyek, maka silakan dibuka saja. Pernyataan yang disampaikan bukan mencerminkan profil seorang ASN yang baik,” tegasnya.
Sebagai sesama ASN, tandas Yani, bukan kewenangan ASN tersebut mengatur sesama ASN lainnya di Pokja. Dirinya pun mempertanyakan kapasitas oknum ASN tersebut yang mengancam melakukan mutasi.
“Semoga kasus ini bisa diproses sesuai aturan yang berlaku. Bila bersalah, harus dikenai sanski. Kasus ini sangat mencoreng citra kabupaten ini, termasuk mencoreng citra ASN sendiri,” ungkapnya.