Penetapan APBD 2018 Balikpapan Hasil Audit BPK Harus Tepat Waktu
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan menyatakan, penetapan APBD 2018 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, harus tepat waktu. Bila tidak tepat, maka akan mempengaruhi pembahasan APBD murni 2020 dan APBD Perubahan 2019, menyusul masa tugas DPRD Balikpapan periode 2014-2019 akan berakhir pada 25 Agustus, mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD, Abdulloh, saat Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBD 2018 oleh Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Senin (8/7) siang. Rapat paripurna dihadiri sejumlah anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah, Forum Komunikasi daerah dan instansi lainnya.
Menurut Abdulloh, setelah wali kota menyampaikan pertanggungjawaban, maka harus ditindaklanjuti segera dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan secepatnya, sehingga penetapannya dapat tepat waktu.
“Kami targetkan Juli sudah selesai. Mudah-mudahan minggu depan tuntas, harus selesai, kalau nggak akan molor pembahasan APBD murni dan perubahan,” tegasnya.
Abdulloh menilai, penyampaian nota penjelasan pelaksanaan APBD 2028 hasil Audit BPK yang disampaikan wali kota masih dalam waktu yang cukup.
“Penyampaian nota keuangan ini disampaikan ke DPRD setelah audit BPK. Kalau pun pemerintah kota siap, tapi belum ada audit BPK, pemerintah belum bisa,” tandasnya.
Sehingga, diharapkan audit BPK disampaikan kepada pemerintah kota Balikpapan pada Juni. “Tidak terlambat. Lambatnya karena kita diburu anggota DPRD baru (25 Agustus habis). Sebenarnya, pas-pas saja. Kalau sudah melampaui Juli itu baru terlambat,” katanya.
Sementara itu, pada penyampaian pertanggungjawaban, Wali Kota menyampaikan, bahwa pada APBD 2018, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,40 triliun lebih. Sampai akhir tahun anggaran 2018, dapat direalisasikan sebesar Rp2,12 triliun lebih atau 88,10 persen.