Pencegahan Stunting di Biak Didorong Manfaatkan Dana Desa
BIAK – Sebanyak 257 kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor, Papua, diminya mengalokasikan sebagian dari dana desa untuk pencegahan stunting, atau kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima tahun.
“Pencegahan stunting dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan dengan mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan diharapkan bisa mencegah adanya anak balita di Kabupaten Biak Numfor tumbuh kerdil,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor, Setyo Budi MAP, Minggu (7/7/2019).
Menurutnya, stunting pada anak balita terjadi akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai. Terutama terjadi pada saat 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun.

Intervensi pencegahan stunting, harus terintegrasi hingga ke tingkat desa. Dan saat ini, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) No.61/PMK.07/2019, tentang pedoman penggunaan transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung kegiatan intervensi pencegahan Stunting terintegrasi.
Setyo Budi mengingatkan, kampung-kampung yang warganya berrisiko tinggi stunting, wajib menganggarkan dana untuk menghindari risiko tersebut. Di pasal 6 PMK RI, dana desa bisa untuk intervensi pencegahan stunting terintegrasi. “Dana Desa tidak melulu untuk perbaikan sarana dan prasarana fisik namun sarpras non-fisik dan sosial kesehatan mutlak juga perlu untuk diprioritaskan,” ungkap Setyo Budi.