Pemkot Palembang Diminta Redam Isu Pajak Pempek

Ada ribuan pedagang pempek mulai skala kecil hingga industri di Kota Palembang, kata dia, berkat pedagang tersebut pempek semakin mengakar dalam kehidupan sosial di Palembang, sehingga Pemkot setempat perlu meninjau ulang aturan pajak pempek.

“Jika 10 persen rasanya terlalu besar, turunkan lagi menjadi dua atau tiga persen saja, mungkin pedagang sanggup membayarnya,” pungkas Vebri.

Sementara berdasarkan kajian tim, pempek sudah ada sejak masa Kerajaan Sriwijaya dengan nama klesaan, lalu pada awal abad 19 muncul seorang penjual klesaan keturunan Tionghoa yang sering dipanggil dengan sebutan apek-apek, sampai akhirnya lahirlah istilah empek-empek.

“Kajian sejarah ini masih terus disempurnakan dengan menguatkan bukti sejarah lainnya,” demikian Vebri. [Ant]

Lihat juga...