MUI Terbitkan Fatwa Penghormatan Tempat Ibadah

Editor: Mahadeva

Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas - Foto Sri Sugiarti

Saat ini, perempuan tersebut sudah diamankan kepolisan. Kalau kemudiam menjadi tersangka, sudah pasti akan ada proses hukum dan bisa dibuktikan di pengadilan. “Polisi yang akan menguji, apakah tindakan itu dilakukan dengan sadar atau tidak. Kalau itu yang terjadi dalam keadaan sadar, maka kita minta kepolisian untuk memprosesnya secara hukum,” tandasnya.

Namun demikian Yunanar menegaskan, MUI tetap akan menerbitkan fatwa, yang bertujuan untuk mempertegas sikap orang yang tidak menghormati tempat ibadah.

Lihat juga...