MUI Terbitkan Fatwa Penghormatan Tempat Ibadah
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa penghormatan tempat ibadah. hal itu untuk meresponkasus perempuan membawa anjing ke masjid.
Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas, mengatakan, MUI telah membahas kasus perempuan bernisial SM yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019) silam.
Kasus tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MUI. Dan MUI membuat fatwa, jika memang diperlukan untuk mempertegasnya. “Walaupun semua orang sudah tahu. Nggak boleh bawa anjing ke dalam masjid. Seperti kasus wanita yang viral, Dia masuk masjid pakai sepatu dan bawa anjing. Maka untuk mempertegas perlu ada fatwa,” kata Yunahar, usai Rapim MUI, Selasa (2/7/2019).
Yunahar menyebut, sebagai umat beragama, kita harus menghormati semua tempat ibadah, baik itu masjid, klenteng, vihara dan gereja. “Untuk Islam, tentu nggak boleh pakai sepatu. Kejadian ini kan, masuk masjid pakai sepatu, kemudian membawa anjing. Kalau orang waras atau sadar, ini masuk penistaan agama,” tandasnya.
Yunahar menyakini, SM, wanita yang masuk ke Masjid Al Munawaroh menggunakan sepatu dan membawa anjing, dalam keadaan tidak waras dan sadar. Menurutnya, orang yang berakal sehat akan mengetahui standar atau batasan untuk masuk ke rumah ibadah, meski pelakunya bukan pemeluk agama tersebut. “Tidak masuk akal dilakukan di negara mayoritas muslim oleh agama minoritas, itu rasanya nggak masuk akal. Ini bisa menganggu hubungan berukunan beragama,” tukasnya.
MUI mengimbau, masyarakat tidak lagi menyebarkan video perempuan pembawa anjing ke dalam masjid tersebut. Kemudian memilih menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya, penanganan kasus itu kepada aparat kepolisian. “Dalam kasus ini, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ke kepolisian,” ujarnya.