Menko Perekonomian: Insentif Pengurangan Pajak Dorong Pengembangan Vokasi

Menko Perekonomian, Darmin Nasution - Foto: Dok. CDN

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 persen atau super deductible tax untuk industri dapat mendorong pengembangan pendidikan vokasi para pekerja secara efektif mulai 2020.

“Kami sebenarnya mau terbitkan tahun depan, pada saat kita kembangkan vokasi secara besar-besaran,” kata Darmin di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Darmin mengatakan regulasi terkait insentif tersebut sudah terbit melalui Peraturan Pemerintah (PP) namun penyempurnaan kebijakan ini terus dilakukan agar dapat efektif untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor industri.

“Belum selesai benar kebijakannya, terutama bagian lead penelitian dan pengembangan. Itu belum tuntas,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui penerbitan PP Nomor 45 Tahun 2019 yang memberikan insentif super deductible tax untuk industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja, dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, juga dilakukan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan SDM yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dalam pasal 29B, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.

Lihat juga...