Menurut Jokowi kebijakan super deduction tax telah diberlakukan di banyak negara. Dan sudah saatnya Indonesia memberlakukan hal yang sama di tahun depan.
Handoko berharap ke depan makin kuatnya dan luasnya kolaborasi antara pemangku kepentingan terutama industri yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan pasar.
Sebelumnya, pemerintah melalui penerbitan PP Nomor 45 Tahun 2019 yang memberikan insentif super deductible tax untuk industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja serta kegiatan penelitian dan pengembangan…
"Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif super deductible ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri," kata Darmin.