Darmin: Insentif ‘Super Deductible Tax’ Dapat Tingkatkan Kualitas SDM
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 persen atau super deductible tax dapat membantu peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk dunia usaha dan industri.
“Pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” kata Darmin dalam pernyataan di Jakarta, Selasa malam (9/7/2019).
Darmin menjelaskan insentif super deductible tax untuk kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak paling tinggi 200 persen dari biaya pelaku usaha dan industri yang dikeluarkan untuk kegiatan pembelajaran.
Sasarannya adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif super deductible ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri,” kata Darmin.
Darmin menambahkan pemberian insentif super deductible tax ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200 persen, namun memiliki cakupan insentif yang lebih luas.
“Cakupan insentif super deductible ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan dan pengetahuan pekerja,” katanya.