Lindungi Umat, MUI Lakukan Langkah Strategis
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Hingga akhirnya pada tahun 1992 gagasan tersebut diadopsi ke dalam sistem hukum positif perbankan nasional dengan istilah bank syariah.
Sedangkan di bidang sertifikasi halal, MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI dan Komisi Fatwa MUI telah menunjukkan kepeloporannya dalam Sistem Sertifikasi dan Jaminan Halal secara profesional.
“Sistem sertifikasi halal MUI diakui dan diadopsi oleh lembaga-lembaga halal di seluruh dunia mencakup wilayah Asia, Australia, Afrika, Amerika, dan Eropa,” ujar Lukman.
Bahkan terbentuknya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang akan segera diberlakukan, juga tak lepas dari peran aktif MUI.
Pembahasan sejak di tataran rancangan UU hingga sistem sertifikasi halal dengan berbagai pedoman pelaksanaannya diadopsi ke dalam UU JPH, merupakan masukan dari MUI.
Menyadari bahwa arus perekonomian global juga telah menunjukkan perubahan arus yang sangat besar. Yakni, negara-negara di kawasan Asia mengambil peran penting dalam perdagangan dunia.
MUI pun menggagas pentingnya implementasi konsep Arus Baru Ekonomi Indonesia, yang dilandaskan pada empat pilar utama. Yaitu keadilan, keumatan dan kerakyatan, kemitraan serta profesional dan kerja keras.
“Secara garis besar, Arus Baru Ekonomi Indonesia merupakan penegasan MUI tentang perlunya pemerintah menciptakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dengan penekanan pada pemerataan ekonomi,” ujar Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat itu.
Sehingga jelas dia lagi, guna terwujudnya pertumbuhan ekonomi berkeadilan tersebut, diperlukan konsep Rancangan Undang-Undang Sistem Perekonomian Nasional.