Kampung Proklim untuk Mengatasi Persoalan Iklim
Editor: Mahadeva
PADANG – Masyarakat di nagari atau desa didorong untuk peduli dengan iklim atau ProKlim. ProKlim diklaim banyak memberikan manfaat kepada lingkungan, mulai dari rumah tangga, hingga ke kawasan nagari atau desa.
Kasi Pemeliharaan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Devi Hendra, mengatakan, keberadaan kampung iklim akan mengurangi konsentrasi gas rumah kaca. Selama ini, gas rumah kaca telah mengakibatkan pemanasan global.
Bahkan keberadaanya telah menyebabkan terjadinya perubahan iklim, yang mengancam kelangsungan kehidupan di bumi. Besarnya manfaat dari kampung iklim tersebutlah yang mendorong, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, mengajak nagari menerapkan Kampung proklim.
Namun proses yang dilakukan, nagari harus mengusulkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Setelahnya, dilakukan peninjauan di lapangan, guna mengetahui apakah sudah memenuhi indikator yang telah ditentukan. “Jadi untuk membuat suatu desa menjadi kampung iklim, masyarakatnya harus kompak untuk mengusulkan kampungnya menjadi proklim,” tandasnya, Rabu (31/7/2019).
Lokasi ProKlim berada di wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau jorong. Dan wilayah paling tinggi adalah setingkat kelurahan atau nagari. Dimana diwilayah tersebut, masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkesinambungan.
Upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di lokasi ProKlim, dapat berupa pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor. Peningkatan ketahanan pangan, pengendalian penyakit. Penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi atau erosi akibat angin, gelombang tinggi, pengelolaan sampah, limbah padat dan cair.
Upaya lainnya adalah, pengolahan dan pemanfaatan air limbah. Penggunaan energi baru terbarukan, konservasi dan penghematan energi. Budidaya pertanian, peningkatan tutupan vegetasi, dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Hendra menjelaskan, lokasi ProKlim dapat diusulkan oleh semua pihak. Pengusul adalah lembaga formal masyarakat, yang memiliki landasan hukum dan struktur organisasi yang jelas, seperti Karang Taruna, Koperasi, lembaga keagamaan, Kelompok Usaha Tani, dan lembaga swadaya masyarakat atau NGOs maupun community-based organizations (CBOs).
Di tahun ini, ada 20 daerah di Sumatera Barat yang diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Salah satunya adalah di Jorong Tabek, Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hilir Gumanti, Kabupaten Solok.
Daerah tersebut, telah penerima penghargaan dari kementerian sebagai kampung ilklim yang terbaik. “Kita dari tahun ke tahun ada ada daerah yang dapat penghargaan kampung iklim dari kementerian yang terhitung sejak tahun 2013 lalu,” pungkasnya.