DLH Sikka: Penimbunan Material di Wairterang di Luar Kawasan Konservasi
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Sementara itu Ridho Djami Bili, penanggungjawab PT. Bumi Indah mengatakan, surat pengecekan lokasi penumpukan material dan laporan hasilnya dari BBKSDA NTT dan dinas Kehutanan sudah disampaikan ke kantor DLH kabupaten Sikka.
“Suratnya sudah kami sampaikan ke DLH Sikka yang menerangkan bahwa lokasi kami berada di luar hutan lindung dan areal konservasi. Kami juga sedang mengurus izin soal penumpukan material dan penambangan,” ungkapnya.
Ridho juga mengatakan, setelah izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT keluar maka pihaknya akan menyerahkan ke DLH Sikka. Pihaknya juga akan memperbaiki lokasi penimbunan agar tumpukan material tidak terlalu banyak.