DLH Sikka: Penimbunan Material di Wairterang di Luar Kawasan Konservasi
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Jadi desakan agar Pemda Sikka segera menyegel dan memperkarakan pihak kontraktor, dengan alasan area penimbunan berada di wilayah konservasi dan hutan lindung serta perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan penimbunan, kata Even, salah alamat.
“Urusan izin di wilayah konservasi laut adalah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup melalui BBKSDA provinsi NTT. Untuk wilayah Kabupaten Sikka diurus oleh Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II,” terangnya.
Sedangkan wewenang pemberian izin di wilayah hutan lindung, tambah Even, adalah wewenang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi NTT. Untuk Kabupaten Sikka diurus oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
“Pemerintahan Kabupaten Sikka Provinsi NTT sangat mendukung proses pelaksanaan proyek strategis nasional pembangunan waduk Napun Gete di kecamatan Waiblama, kabupaten Sikka,“ pungkasnya.
Sebelumnya TPDI NTT melalui koordinator wilayah NTT Meridian Dewanta Dado, SH mempersolkan keberadan timbunan material di Wairterang kecamatan Waigete kabupaten Sikka.
Menanggapi jawaban pemerintah, Meridian menyebutkan, Pemkab Sikka semestinya harus memahami bahwa sebelum sampai pada tahapan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah provinsi NTT maka terlebih dahulu harus ada yang namanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“WIUP ini sebagai dasar eksistensi wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Seharusnya dijelaskan dan dibuktikan terlebih dahulu kepada publik tentang legalitas WIUP yang dimiliki oleh PT. Bumi Indah tersebut,” ungkapnya.