DLH Sikka: Penimbunan Material di Wairterang di Luar Kawasan Konservasi
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MAUMERE — Penimbunan material dan bahan galian mineral dan batuan (Minerba) oleh PT. Bumi Indah selaku sub kontraktor pembangunan waduk Napun Gete berada di luar kawasan hutan lindung dan areal konservasi.

BKSDA Wilayah II melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere telah menerbitkan hasil ground check lokasi stock material sementara milik PT. Bumi Indah yang menyatakan lokasinya di luar kawasan konservasi.
“Lokasi penimbunan material ada di luar wilayah kawasan konservasi dengan jarak 70 meter dari batas luar wilayah konservasi tersebut,” kata kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sikka, Ir. Yunida Pollo, Rabu (24/7/2019).
Unit Pelaksana Tekni Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) kabupaten Sikka pun kata Yunida sudah menerbitkan surat nomor KPH.SKA.522/12/VI/2019 yang menerangkan bahwa lokasi penimbunan berada di luar kawasan hutan lindung Egon Elinmedo.
Kabag Humas Setda Sikka Even Edomeko menambahkan, berdasarkan groundcheck dari BKSDA Wilayah II dan surat keterangan dari UPT KPH kabupaten Sikka dan Rekomendasi KeseuaianTata Ruang dari Dinas PUPR Sikka, serta pernyataan persetujuan warga, maka DLH Sikka menerbitkan Rekomendasi Teknis Lingkungan (RTL) sebagai salah satu dasar proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh pemerintah provinsi NTT melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihak yang berwenang menerbitkan IUP ini juga yang berwenang memberhentikan proses penambangan dan menyegel lokasi penimbunan minerba,” ungkapnya.