DLH Sikka: Penimbunan Material di Wairterang di Luar Kawasan Konservasi

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MAUMERE — Penimbunan material dan bahan galian mineral dan batuan (Minerba) oleh PT. Bumi Indah selaku sub kontraktor pembangunan waduk Napun Gete berada di luar kawasan hutan lindung dan areal konservasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sikka,Ir. Yunida Pollo. Foto : Ebed de Rosary

BKSDA Wilayah II melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere telah menerbitkan hasil ground check lokasi stock material sementara milik PT. Bumi Indah yang menyatakan lokasinya di luar kawasan konservasi.

“Lokasi penimbunan material ada di luar wilayah kawasan konservasi dengan jarak 70 meter dari batas luar wilayah konservasi tersebut,” kata kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sikka, Ir. Yunida Pollo, Rabu (24/7/2019).

Unit Pelaksana Tekni Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) kabupaten Sikka pun kata Yunida sudah menerbitkan surat nomor KPH.SKA.522/12/VI/2019 yang menerangkan bahwa lokasi penimbunan berada di luar kawasan hutan lindung Egon Elinmedo.

Kabag Humas Setda Sikka Even Edomeko menambahkan, berdasarkan groundcheck dari BKSDA Wilayah II dan surat keterangan dari UPT KPH kabupaten Sikka dan Rekomendasi KeseuaianTata Ruang dari Dinas PUPR Sikka, serta pernyataan persetujuan warga, maka DLH Sikka menerbitkan Rekomendasi Teknis Lingkungan (RTL) sebagai salah satu dasar proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh pemerintah provinsi NTT melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihak yang berwenang menerbitkan IUP ini juga yang berwenang memberhentikan proses penambangan dan menyegel lokasi penimbunan minerba,” ungkapnya.

Jadi desakan agar Pemda Sikka segera menyegel dan memperkarakan pihak kontraktor, dengan alasan area penimbunan berada di wilayah konservasi dan hutan lindung serta perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan penimbunan, kata Even, salah alamat.

“Urusan izin di wilayah konservasi laut adalah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup melalui BBKSDA provinsi NTT. Untuk wilayah Kabupaten Sikka diurus oleh Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II,” terangnya.

Sedangkan wewenang pemberian izin di wilayah hutan lindung, tambah Even, adalah wewenang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi NTT. Untuk Kabupaten Sikka diurus oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Pemerintahan Kabupaten Sikka Provinsi NTT sangat mendukung proses pelaksanaan proyek strategis nasional pembangunan waduk Napun Gete di kecamatan Waiblama, kabupaten Sikka,“ pungkasnya.

Sebelumnya TPDI NTT melalui koordinator wilayah NTT Meridian Dewanta Dado, SH mempersolkan keberadan timbunan material di Wairterang kecamatan Waigete kabupaten Sikka.

Menanggapi jawaban pemerintah, Meridian menyebutkan, Pemkab Sikka semestinya harus memahami bahwa sebelum sampai pada tahapan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah provinsi NTT maka terlebih dahulu harus ada yang namanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“WIUP ini sebagai dasar eksistensi wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Seharusnya dijelaskan dan dibuktikan terlebih dahulu kepada publik tentang legalitas WIUP yang dimiliki oleh PT. Bumi Indah tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Ridho Djami Bili, penanggungjawab PT. Bumi Indah mengatakan, surat pengecekan lokasi penumpukan material dan laporan hasilnya dari BBKSDA NTT dan dinas Kehutanan sudah disampaikan ke kantor DLH kabupaten Sikka.

“Suratnya sudah kami sampaikan ke DLH Sikka yang menerangkan bahwa lokasi kami berada di luar hutan lindung dan areal konservasi. Kami juga sedang mengurus izin soal penumpukan material dan penambangan,” ungkapnya.

Ridho juga mengatakan, setelah izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT keluar maka pihaknya akan menyerahkan ke DLH Sikka. Pihaknya juga akan memperbaiki lokasi penimbunan agar tumpukan material tidak terlalu banyak.

Lihat juga...