Dipagari Sanksi Adat, Bakau di Lamatokan Lembata Tetap Terjaga

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LEWOLEBA — Pentingnya keberadaan Bakau atau mangrove untuk mencegah erosi dan abrasi serta sebagai tempat hidup bagi beberapa jenis satwa seperti ikan dan juga burung membuat warga desa Lamatokan kecamatan Ile Ape Timur, Lembata, Nusa Tenggara Timur mengambil kesepakatan bersama untuk selalu melestarikannya.

rans Kota Making, Tuan tanah desa Lamatokan kecamatan Ile Ape Timur kabupaten Lembata. Foto : Ebed de Rosary

Bagi warga setempat, bakau merupakan tanaman yang dilarang secara adat untuk ditebang. Masyarakat meyakini dan sadar bahwa mangrove merupakan tempat bagi ikan bertelur dan berkembang biak.

“Kami di Lamatokan ada larangan secara adat atau Muro menebang bakau,” sebut Frans Kota Making, tuan tanah desa Lamatokan kecamatan Ile Ape Timur, Rabu (24/7/2019).

Dikatakan Frans, lebih bagus menanam tambah daripada merusak yang sudah ada. Barang siapa yang menebang bakau maka akan kena sanksi adat seperti menyediakan babi, beras dan arak untuk membuat ritual adat pemulihan.

“Saat ada yang melanggar maka oknum tersebut harus menyediakan berbagai makanan, minuman dan hewan ternak yang akan disembelih untuk membuat ritual adat. Sanski ini terhitung berat sehingga tidak ada warga yang melanggar,” ungkapnya.

Kawasan hutan bakau di wilayah timur desa Lamatokan pun setiap tahun selalu dilakukan penanaman. Pohon bakau yang sudah tua pun masyarakat tidak menebangnya sembarangan dan harus ada penyampaian terlebih dahulu kepada ketua adat bila ingin diambil.

“Dulu memang banyak yang suka menebang pohon bakau untuk dipergunakan membangun pondok sebab kayunya keras dan tahan lama.Tapi setelah dibuat ritual adat dan dilarang, tidak ada lagi yang berani menebang,” sebutnya.

Selain bakau, kata Frans, warga juga dilarang membakar hutan termasuk saat membuka kebun. Warga juga dilarang memelihara ternak di dalam kompleks perumahan dan disediakan areal di luar desa untuk memelihara ternak seperti kambing, babi dan sapi.

Philipus Anakoda, ketua Lembaga Pemangku Adat desa Lamatokan, menjelaskan, Muro atau larangan adat ada tiga tahap. Muro dalam tahapan sebagai rencana untuk mau memperbaiki situasi dan kondisi di desa baik di darat dan di laut.

Supaya Muro berhasil, jelasnya, dilakukan Puro yang disahkan lewat sumpah adat di Namang, tempat keramat. Dengan begitu, segala yang dibuat direstui Lewotana, alam, leluhur dan Tuhan

“Harus melalui sumpah adat agar yang melanggar dan tidak mengakui perbuatan maka orang yang sangat disayangi pelaku akan meninggal terlebih dahulu. Kalau belum mengaku juga maka dia akan meninggal dunia,” jelas Philipus.

Adanya larangan adat ini, kata Philipus, membuat bukan saja warga desa Lamatokan, tetapi semua warga dari luar desa pun tidak berani melanggar. Masyarakat luar pun rata-rata mengetahui adanya larangan dan takut melanggar sumpah adat.

Lihat juga...