Bebaskan Syafruddin Temenggung, Dua Hakim MA Dilaporkan ke KY

Editor: Mahadeva

Penelitian ICW, Kurnia Ramadhana, ada beberapa alasan yang menjadi dasar dilaporkannya kedua hakim agung ke KY. Keberadaan dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim, yang menganggap perkara ini masuk ranah perdata atau administrasi. Sementara pada tingkat judex facti dan praperadilan sudah jelas disebutkan perkara ini masuk ranah pidana, yang mana kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

“Kami menganggap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dengan membawa perkara penerbitan SKL BLBI ke Pengadilan Tipikor. Namun, Mahkamah Agung ternyata menilai kasus penerbitan SKL BLBI sebagai kasus perdata alih-alih pidana,” ungkapnya.

Kurnia meminta hakim yang bersangkutan menjelaskan ke publik ihwal kedudukannya di kantor advokat. Diharapkan, KY aktif memanggil dan memeriksa ke-dua hakim terlapor. “Karena ini sudah masuk ranah publik dan kerugian negara cukup besar, juga kasus BLBI dinantikan masyarakat, ketika ditindak penegak hukum justru kerja-kerja itu runtuh di tingkat pengadilan, maka kami anggap kalau terbukti ada pelanggaran kode etik seharusnya KY bisa jatuhkan putusan berat,” tegasnya.

Lihat juga...