Bebaskan Syafruddin Temenggung, Dua Hakim MA Dilaporkan ke KY

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dua hakim agung dalam kasasi bebasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat membeberkan rencana penindakan laporan masyarakat ke KY mengenai keberadaan dua hakim agung yang membebaskan tersangka BLBI Syafruddin Temenggung, Selasa (23/7/2019) – Foto M Hajoran Pulungan

Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, menegaskan, KY akan memeriksa dan mempelajari laporan dari Koalisi dan masyarakat tersebut. KY akan mengeluarkan putusan, maksimal 60 hari setelah laporan diterima.

“Apapun pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar, pastinya akan ada sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu ebam bulan atau lebih sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Jaja Ahmad Jayus, Selasa (23/7/2019).

Jaja menyebut, pihaknya akan bersikap profesional dan independen dalam menangani laporan tersebut. Dipastikan, tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun, yang dapat mempengaruhi keputusan KY.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, melaporkan dua dari tiga hakim agung yang memutus kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan membebaskan Syafruddin Temenggung. Kedua hakim agung tersebut diduga melanggar kode etik saat memutus kasasi yang dimohonkan Syafruddin. Salah satu Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Penelitian ICW, Kurnia Ramadhana, ada beberapa alasan yang menjadi dasar dilaporkannya kedua hakim agung ke KY. Keberadaan dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim, yang menganggap perkara ini masuk ranah perdata atau administrasi. Sementara pada tingkat judex facti dan praperadilan sudah jelas disebutkan perkara ini masuk ranah pidana, yang mana kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

“Kami menganggap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dengan membawa perkara penerbitan SKL BLBI ke Pengadilan Tipikor. Namun, Mahkamah Agung ternyata menilai kasus penerbitan SKL BLBI sebagai kasus perdata alih-alih pidana,” ungkapnya.

Kurnia meminta hakim yang bersangkutan menjelaskan ke publik ihwal kedudukannya di kantor advokat. Diharapkan, KY aktif memanggil dan memeriksa ke-dua hakim terlapor. “Karena ini sudah masuk ranah publik dan kerugian negara cukup besar, juga kasus BLBI dinantikan masyarakat, ketika ditindak penegak hukum justru kerja-kerja itu runtuh di tingkat pengadilan, maka kami anggap kalau terbukti ada pelanggaran kode etik seharusnya KY bisa jatuhkan putusan berat,” tegasnya.

Lihat juga...