Proyek Perumahan Obor Mas Perlu Diaudit Investigasi
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Pembangunan perumahan Le Tansca Obor Mas Permai, yang dibangun mulai September 2014 melalui kerjasama antara KSP Kopdit Obor Mas dengan PT. Thanarama Tritunggal terbengkelai.
Rencananya akan dibangun 303 unit rumah, dan 50 unit Rumah Toko (Ruko), di lahan seluas enam hektare yang ada di Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae. “Terkait hal itu patutlah dipertanyakan tugas Pengawas KSP Kopdit Obor Mas, dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus KSP Kopdit Obor Mas dalam proyek pembangunan perumahan ini,” sebut Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado, Senin (17/6/2019).
Meridian menyebut, pembangunan perumahan tersebut diindikasikan mengalami penyimpangan, yang merugikan KSP Kopdit Obor Mas. Oleh karenanya, patut dihadirkan auditor independen atau akuntan publik, untuk melakukan audit investigasi.
“Audit investigasi penting, untuk mengidentifikasi dan menguji fakta-fakta serta informasi yang ada. Dengan begitu akan terungkap kejadian yang sebenarnya, dalam rangka pembuktian, demi mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan KSP Kopdit Obor Mas,” sebutnya.
Meridian menyebut, publik mengetahui setiap tahun KSP Kopdit Obor Mas, selalu menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan publik. “Namun, sifat audit tersebut hanya terkait dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan keuangan suatu entitas. Tujuannya memberikan pendapat apakah laporan keuangan itu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum,” terangnya.
Hasil audit laporan keuangan oleh akuntan publik yang teratur tersebut, diduga kuat belum tentu berbanding lurus, apabila dilakukan audit yang sifatnya lebih spesifik. Yaitu, audit investigasi oleh akuntan publik terhadap mubazirnya proyek pembangunan perumahan Le Tansca Obor Mas Permai.

General Manajer KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, membenarkan sejak 2014 lalu pihaknya melakukan kerjasama dengan developer PT.Thanarama Tritunggal. Kerjasama dilakukan untuk membangun perumahan Le Tansca Obor Mas Permai, bagi anggota koperasi.
“Pola kerjasama yang dibangun saat itu adalah pihak developer membangun rumah. Sementara anggota meminjam uang di Kopdit Obor Mas untuk membeli rumah tersebut dengan cara mengangsur melalui Kopdit Obor Mas,” terangnya.
Setelah nota kesepahaman ditandatangani, kontraktor tidak sanggup menyelesaikan pembangunan selama sembilan bulan. Waktu pembangunan akhirnya diperpanjang. Namun, perumahan tidak kunjung selesai dibangun pengembang. Pada 2017, PT. Trihatma Tritunggal dianggap wanprestasi dan akhirnya dibatalkan. “Tanah seluas enam hektar sudah kami ambil kembali, sehingga tanah tersebut sekarang ini merupakan miliki Kopdit Obor Mas,” pungkasnya.