Perusahaan di Sumbar Diminta Bayarkan Upah Buruh Sesuai UMP

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Saya lihat dari tinjauan di lapangan, dalam penetapan UMP itu tidak begitu repot dibandingkan daerah lainnya. Kalau daerah lain itu repot, kadang rapatnya alot, baik itu dari tuntutan dari pekerjaan maupun tuntutan dari pengusaha. 8 tahun saya jadi gubernur semuanya adem ayam. Dulu di Sumatera Barat pernah alot sewaktu dulu UMP Rp1,7 juta,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan tidak harus lagi memandang ke sisi lain dalam memberikan upah tersebut, karena dengan upah itu, bentuk penghargaan dari perusahaan kepada pekerja, dan upah itu sebuah hal yang layak diterima pekerja dari perusahaannya, karena mereka telah bekerja keras.

“Kalau dari masyarakat Sumatera Barat itu sendiri, tidak begitu banyak bekerjanya yang jadi buruh kasar. Maka dari itu,mohon jadi perhatian bagi perusahaan, agar lebih mengingatkan perlindungan bagi pekerjanya,” imbaunya.

Menurutnya, dengan nilai UMP Rp2,2 juta itu sudah dinilai layak untuk pekerja penerima upah di Sumatera Barat. Dengan naik 0,8 persen dari tahun lalu, artinya ada peningkatan perekonomian dan perusahaan pun turut berkembang dengan baik.

“Jadi pemerintah itu jangan tafsirkan membela pekerja. Hadirnya pengusaha ini diharapkan eksis dan untung terus. Kalau yang rugi maka jadi tutup. Hal ini tentu membuat pengangguran. Kita tidak ingin membebani perusahaan, tapi perlu dipertimbangkan juga upah dari pekerjanya. Kita ingin kedua pihak untung dan tidak dirugikan, yakni pengusaha dan pekerja,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Nasrizal, mengatakan, sebagai bentuk kesungguhan dan kepedulian perusahaan kepada pekerjanya, ada 28 perusahaan yang diberi penghargaan dari sisi zero accident dan Sistem Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3).

Lihat juga...