KB Khas Bali, Miliki Empat Orang Anak
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mewacanakan untuk mengkampanyekan program Keluarga Berencana (KB) khusus untuk Krama Bali. Dalam hal ini, masyarakat asli Bali dianjurkan untuk memiliki 4 (empat) orang anak.
“Imbauan ini secara jelas dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Bali no 1545 Tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali,” tutur Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Agung Sutha, saat ditemui di Denpasar Kamis (27/6/2019).
Dijelaskan lebih lanjut, Ingub tersebut merupakan penghormatan terhadap hak reproduksi Krama Bali yang didasarkan pada kearifan lokal yang telah berjalan turun temurun, serta untuk mewujudkan Krama Bali yang unggul dan keluarga yang berkualitas.
“Penghormatan hak reproduksi tersebut punya makna bahwa Krama Bali berhak untuk memiliki keturunan lebih dari 2 (dua) orang bahkan sampai 4 (empat) orang, yang sebutannya terdiri atas Wayan, Made, Nyoman dan Ketut,” papar Agung Sutha.
Dengan demikian, keluarnya Ingub ini juga berarti menghentikan kampanye dan sosialisasi KB 2 (dua) anak cukup atau 2 (dua) anak lebih baik yang selama bertahun-tahun telah dijalankan. “ Instruksi ini diharapkan bisa dijalankan oleh Bupati/walikota se-Bali. Untuk bisa ditindaklanjuti oleh jajaran masing-masing terutama yang khusus menangani program keluarga berencana,” jelas Agung Sutha.
“Selain itu, dikeluarkannya Ingub ini sebagai salah satu aktualisasi dan pelaksanaan visi ‘Nangun Sat kerthi Loka Bali’ melalui pembangunan semesta berencana menuju ‘Bali Era Baru’,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disdukcapil-KB Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, yang ditemui secara terpisah menyebut kondisi pertumbuhan penduduk Bali asli dalam beberapa tahun terakhir makin menurun.