Perusahaan di Sumbar Diminta Bayarkan Upah Buruh Sesuai UMP
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah tersebut, untuk membayarkan upah buruh atau pekerja sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pada tahun 2019 ini sebanyak Rp2,2 juta.
Ia mengakui dalam menjalani sebuah usaha tidak bisa terlepas dari mencari untung. Kendati demikian, perusahaan harus memberikan keadilan kepada pekerjanya.
Ketika pekerja telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka hak mereka untuk mendapatkan upah yang layak yakni sesuai UMP, harus dibayarkan oleh perusahaan.
Irwan menyebutkan dalam penetapan upah yang dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi bukanlah sebuah hal yang asal.
Karena ada rumus yang digunakan dalam menetapkan nilai upah tersebut, seperti halnya melihat kondisi inflasi. Kini UMP di Sumatera Barat yang telah mencapai Rp2,2 juta adalah angka yang pas dengan kondisi ekonomi di Sumatera Barat.
“Kepada perusahaan mari bersikap adil, upah buruh dibayar sesuai dengan UMP, dan pekerja juga diharapkan diberi kerja yang maksimal. Dengan ini maka kedua pihak tidak ada yang dirugikan, upah dibayar, dan perusahaan bisa untung melihat hasil kinerja yang bagus,” katanya, saat mengukuhkaan Dewan Pengupah Provinsi Masa Bakti 2019 – 2022, di Hotel Mercure Padang, malam ini, Kamis (27/6/2019).
Namun, Irwan berharap kepada pekerja di Sumatera Barat tidak membandingkan dengan jumlah UMP yang ada diterima oleh pekerja di luar Sumatera Barat, serta di DKI Jakarta yang jumlah UMPnya sangat besar. Kalau di Jakarta wajar saja jumlahnya besar, karena kondisi ekonomi di sana.
Terkait dengan ditetapkannya jumlah UMP ini, Irwan berharap kepada pengurus Dewan Pengupah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik. Karena yang menentukan berapa upah pekerja itu, atas dasar rekomendasi dari Dewan Pengupah.