Perusahaan di Sumbar Diminta Bayarkan Upah Buruh Sesuai UMP

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah tersebut, untuk membayarkan upah buruh atau pekerja sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pada tahun 2019 ini sebanyak Rp2,2 juta.

Ia mengakui dalam menjalani sebuah usaha tidak bisa terlepas dari mencari untung. Kendati demikian, perusahaan harus memberikan keadilan kepada pekerjanya.

Ketika pekerja telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka hak mereka untuk mendapatkan upah yang layak yakni sesuai UMP, harus dibayarkan oleh perusahaan.

Irwan menyebutkan dalam penetapan upah yang dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi bukanlah sebuah hal yang asal.

Karena ada rumus yang digunakan dalam menetapkan nilai upah tersebut, seperti halnya melihat kondisi inflasi. Kini UMP di Sumatera Barat yang telah mencapai Rp2,2 juta adalah angka yang pas dengan kondisi ekonomi di Sumatera Barat.

“Kepada perusahaan mari bersikap adil, upah buruh dibayar sesuai dengan UMP, dan pekerja juga diharapkan diberi kerja yang maksimal. Dengan ini maka kedua pihak tidak ada yang dirugikan, upah dibayar, dan perusahaan bisa untung melihat hasil kinerja yang bagus,” katanya, saat mengukuhkaan Dewan Pengupah Provinsi Masa Bakti 2019 – 2022, di Hotel Mercure Padang, malam ini, Kamis (27/6/2019).

Namun, Irwan berharap kepada pekerja di Sumatera Barat tidak membandingkan dengan jumlah UMP yang ada diterima oleh pekerja di luar Sumatera Barat, serta di DKI Jakarta yang jumlah UMPnya sangat besar. Kalau di Jakarta wajar saja jumlahnya besar, karena kondisi ekonomi di sana.

Terkait dengan ditetapkannya jumlah UMP ini, Irwan berharap kepada pengurus Dewan Pengupah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik. Karena yang menentukan berapa upah pekerja itu, atas dasar rekomendasi dari Dewan Pengupah.

“Saya lihat dari tinjauan di lapangan, dalam penetapan UMP itu tidak begitu repot dibandingkan daerah lainnya. Kalau daerah lain itu repot, kadang rapatnya alot, baik itu dari tuntutan dari pekerjaan maupun tuntutan dari pengusaha. 8 tahun saya jadi gubernur semuanya adem ayam. Dulu di Sumatera Barat pernah alot sewaktu dulu UMP Rp1,7 juta,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan tidak harus lagi memandang ke sisi lain dalam memberikan upah tersebut, karena dengan upah itu, bentuk penghargaan dari perusahaan kepada pekerja, dan upah itu sebuah hal yang layak diterima pekerja dari perusahaannya, karena mereka telah bekerja keras.

“Kalau dari masyarakat Sumatera Barat itu sendiri, tidak begitu banyak bekerjanya yang jadi buruh kasar. Maka dari itu,mohon jadi perhatian bagi perusahaan, agar lebih mengingatkan perlindungan bagi pekerjanya,” imbaunya.

Menurutnya, dengan nilai UMP Rp2,2 juta itu sudah dinilai layak untuk pekerja penerima upah di Sumatera Barat. Dengan naik 0,8 persen dari tahun lalu, artinya ada peningkatan perekonomian dan perusahaan pun turut berkembang dengan baik.

“Jadi pemerintah itu jangan tafsirkan membela pekerja. Hadirnya pengusaha ini diharapkan eksis dan untung terus. Kalau yang rugi maka jadi tutup. Hal ini tentu membuat pengangguran. Kita tidak ingin membebani perusahaan, tapi perlu dipertimbangkan juga upah dari pekerjanya. Kita ingin kedua pihak untung dan tidak dirugikan, yakni pengusaha dan pekerja,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Nasrizal, mengatakan, sebagai bentuk kesungguhan dan kepedulian perusahaan kepada pekerjanya, ada 28 perusahaan yang diberi penghargaan dari sisi zero accident dan Sistem Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3).

“Tidak hanya soal upaya, kondisi kecelakaan kerja juga jadi penilaian, bagus atau tidaknya perusahaan tersebut. Maka dengan menyerahkan 28 penghargaan, bentuk apresiasi telah turut peduli terhadap keselamatan pekerja,” ungkapnya.

Selanjutnya diharapkan ribuan perusahaan lainnya dapat meningkatkan keselamatan kerjanya, sehingga akan banyak lagi nyawa pekerja yang terlindungi.

Begitu juga terlihat jaminan sosial, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga harus diberikan kepada pekerjanya.

Lihat juga...