Mantan Kades Sukamulya Divonis Empat Tahun
Proyek desa tersebut berupa pengerasan jalan lingkungan, pembangunan pagar kantor desa, pembangunan aula kantor desa, pembangunan beton pembatas saluran, inventaris kantor, pengembangan TPQ, belanja barang PAUD, dan bantuan pembinaan marawis, serta pembinaan karang taruna.
Usai mendengar putusannya, Azhar yang hadir tanpa didampingi tim penasihat hukum, belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. “Mohon izin yang mulia untuk saya bicarakan dulu dengan kuasa hukum,” kata Azhar.
Hal senada juga disampaikan tim penuntut umum, yang diwakili jaksa Riauzin. Jaksa menyatakan pikir-pikir, untuk mengajukan upaya hukum lanjutan dari putusan hakim yang sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya.
Terdakwa Azhar sebelumnya dituntut terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair dengan pidana hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair delapan bulan kurungan. Azhar juga diminta mengganti kerugian negara yang nilainya sesuai dengan putusan.(Ant)