UGM Rancang Peraturan Rektor Tentang Kekerasan Seksual

Ilustrasi -Dok: CDN

Pengaturan terpadu tersebut untuk pencegahan dan penanganan yang berdasarkan atas perlindungan atas hak asasi manusia secara independen, imparsial, berintegritas, dan berkelanjutan.

Guna mencapai tujuan tersebut, rancangan peraturan rektor ini mendorong universitas untuk membentuk Unit Pelayanan Terpadu, Gender Focal Point, dan Komite Etik Penanganan Kekerasan Seksual.

Ada pun tim yang dipimpin Muhajir beranggotakan: Prof. Dr. Faturochman, M.A., Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., E.D.,Ph.D., Sp.O.G. (K), Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D., Dr. Poppy Sulistyaning Winanti, S.I.P., M.P.P., Tri Hayuning Tyas, S.Psi., M.A., serta Dr. Ir. Aswati Mindaryani, M.Sc.

Di samping itu, penyusunan rancangan peraturan juga melibatkan tim teknis yang beranggotakan Laras Susanti, S.H., L.L.M., Muhammad Fatahilah Akbar, S.H., L.L.M., dan Faiz Rahman, S.H., L.L.M.

Rancangan peraturan rektor ini, kata Muhajir, telah disampaikan kepada Rektor UGM, kemudian akan melalui pembahasan di senat akademik.

Ia memberikan apresiasi terhadap unsur-unsur civitas academica serta masyarakat yang telah menunjukkan keterlibatan melalui serangkaian diskusi kritis di lingkungan universitas.

Dukungan dari berbagai pihak, menurut dia, sangat diperlukan demi tercapainya tujuan rancangan peraturan rektor ini.

“Ucapan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk civitas academica UGM yang telah memberikan dukungan. Kami berharap rancangan peraturan rektor ini segera dapat disahkan dan diimplementasikan,” kata Muhajir. (Ant)

Lihat juga...