Irmawati Lolos dari Penyiksaan Majikan, Ditolong Warga dan Driver Ojol
Editor: Koko Triarko
YOGYAKARTA, Cendana News – Irmawati (29), asisten rumah tangga (ART) korban kekerasan sang majikan mengaku ditolong warga dan driver Ojol (ojek online).
Irmawati (29), asisten rumah tangga yang mengaku menjadi korban kekerasan dari sang majikan di Godean, Sleman, mengaku bisa lolos berkat pertolongan warga.
Salah seorang tim Kuasa Hukum Irmawati dari Pusat Studi dan Bantuan Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (PSBH-UCY) Farid Iskandar SH MH, mengatakan pihaknya telah membuat laporan Polisi ke Polda DIY.
Ia menilai tindakan sang majikan Irmawati sudah sangat mengerikan.
“Telah terjadi kejahatan hukum dan kemanusiaan yang serius. Melanggar prinsip-prinsip dasar kemanuasian,” kata Farid Iskandar di Mapolda DIY, Senin (18/4/2022).
Sementara dalam kronologi dugaan kekerasan itu, terungkap sang korban Irmawati berhasil lolos berkat pertolongan warga.
lrmawati menceritakan, awalnya ia bekerja di rumah AN di Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Kemudian pindah ke rumah ibu dari AN di Majenang, Cilacap.
Namun sekitar bulan Januari 2022, AN mengajaknya bekerja sebagai ART di kediamannya di Godean, Sleman, Yogyakarta.
Menurut Iramawati, AN menjanjikan upah Rp1,7 juta. Namun pada bulan pertama, ternyata AN hanya memberinya upah Rp1,1 juta. “Alasannya karena saya dianggap tidak bekerja sungguh-sungguh,” kata Irmawati.
Dengan alasan yang sama pula pada bulan kedua, AN hanya memberinya upah Rp700 ribu. Bahkan pada bulan ketiga, AN sama sekali tidak memberinya upah.
Sejak dua minggu pertama bekerja, Irmawati sebenarnya sudah minta berhenti bekerja.
Karena tidak betah akibat sering dimarahi dan dianggap melakukan kesalahan yang mengada-ada. Namun, AN selalu menahannya dengan berbagai alasan.
Irmawati juga sudah menghubungi dan meminta pihak keluarga untuk menjemputnya. Namun, AN justru mengancam dan mengusir keluarga Irmawati yang datang untuk menjemput.
Buntut kejadian tersebut, pada tanggal 20 Maret 2022 AN bahkan menyita handphone milik Irmawati.
Kurang lebih satu minggu dari waktu pengambilan paksa handphone itu, AN juga makin kasar memperlakukannya. Baik secara lisan maupun secara fisik, tanpa alasan yang jelas.
Irmawati mengaku mendapatkan perlakuan keji dari sang majikan. Mulai dari pemukulan dengan tangan, menggunakan botol kaca, hingga dibenturkan ke tembok rumah.
Dia juga mengaku dibenturkan ke pintu, disiram air panas, hingga dipaksa menyiram tangannya sendiri dengan air panas. Dan, sang majikan merekamnya dengan handphone.
Dia juga mengatakan, AN menyeretnya dari ruang kamar mandi sampai ke ruang dapur rumah majikan. Hal tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Kemudian sekitar tanggal 10 April 2022, Irmawati mengaku sang majikan menggunting rambutnya bagian depan.
Dan, keesokan harinya AN menganiaya lagi dengan cara membenturkan dirinya ke tembok rumah.
Irmawati juga mengatakan, AN menggunting baju yang dikenakan dan menyeretnya ke toko yang berada di depan rumah AN.
“Lalu, dia (majikan) mengatakan kepada orang-orang kalau saya sudah sudah gila,” kata Irmawati.
Setelah itu, AN kembali menyeretnya masuk ke dalam rumah.
Sesampainya di rumah majikan, karena ada kesempatan korban kemudian melarikan diri ke pasar untuk meminta tolong.
Rumah sang majikan AN memang berada di kawasan Pasar Godean, Sleman, Yogyakarta.
Sesampainya di pasar, Irmawati meminta tolong kepada seorang ibu-ibu. Tetapi, ibu-ibu tersebut enggan menolongnya karena mengira Irmawati gila.
Namun beruntung, seorang tukang sayur menolongnya dan membelikan Irmawati baju baru. Dia juga memberinya uang Rp50.000 untuk ongkos pulang.
Irmawati kemudian meminjam handphone milik seseorang yang berada tidak jauh dari tukang sayur itu untuk menelepon keluarganya.
Nasib mujur bagi Irmawati, seseorang yang meminjamkan handphone itu juga memesankan Ojol untuk mengantarnya ke terminal.
Sesampainya di terminal, Irmawati meminjam handphone pengendara Ojol itu untuk menghubungi keluarganya. Hal itu karena dia kekurangan ongkos pulang.
Sang pengendara Ojol itupun ternyata berbaik hati dengan memberinya uang Rp30.000.
Irmawati akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Majenang, Cilacap, dengan menumpang Bus Sugeng Rahayu.
Selama di Majenang, Irmawati mendapat perawatan dari seorang dokter. Setelah sembuh, kemudian melaporkan kasusnya ke Polda DIY bersama kuasa hukumnya.