UGM Rancang Peraturan Rektor Tentang Kekerasan Seksual
YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting, telah menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Rancangan Peraturan Rektor ini disusun selama kurang lebih 6 bulan melalui diskusi internal, workshop dengan berbagai pakar, dan pembahasan kritis dengan perwakilan mahasiswa serta penerimaan masukan dari Jaringan Perempuan Yogyakarta,” kata Ketua Tim Perumus Kebijakan, Prof. Muhajir Muhammad Darwin, melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (29/5/2019).
Rancangan peraturan itu, kata dia, disusun sebagai upaya untuk mewujudkan jaminan UUD 1945, yaitu perlindungan diri pribadi, kehormatan dan martabat, serta hak atas rasa aman bagi civitas academica UGM dan masyarakat umum, juga merespons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Pakar yang dilibatkan dalam diskusi meliputi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Universitas Sebelas Maret, Manajemen Etik dan Penguatan Integritas (MEPI) UGM.
Menurut dia, bahan untuk menyusun adalah bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait, bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, jurnal, dan buku yang menunjang bahan hukum primer. Selanjutnya, bahan hukum tersier berupa kamus bahasa maupun kamus hukum.
“Secara substantif, rancangan peraturan rektor ini mengatur tujuh ruang lingkup, yaitu jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan,” katanya.