Putusan Bebas Kejahatan Seksual, Hakim PN Cibinong Langgar Hukum Acara

Editor: Mahadeva

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah - Foto M Hajoran Pulungan

Sebelumnya, di 25 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutus bebas terhadap terdakwa HI (41), yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya. Dua korban berusia 14 tahun dan 7 tahun. Putusan tersebut dinilai mengandung kejanggalan, sehingga mengundang perhatian, keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat.

Lihat juga...