PPDB SMP di Banyumas Dibagi Tiga Zonasi
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
PURWOKERTO — Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kabupaten Banyumas, tahun ini dibagi menjadi tiga zonasi. Pembagian ini tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2019 tentang PPDB jenjang TK, SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Irawati menjelaskan, zona pertama yaitu meliputi desa atau kelurahan dimana SMP negeri tersebut berdiri. Kemudian zona dua yaitu desa atau kelurahan dalam satu kecamatan sebuah SMP negeri berdiri. Zona tiga yaitu meliputi desa atau kelurahan di luar kecamatan SMP negeri berdiri.
“Dengan sistem zonasi tersebut, maka peserta didik dalam satu desa atau kelurahan menjadi prioritas untuk diterima pada sekolah yang berada di wilayahnya. Selanjutnya, baru masuk prioritas peserta didik yang berada dalam satu kecamatan dan seterusnya,” terangnya, Kamis (30/5/2019).
Sehingga kuota peserta didik dari desa atau kelurahan dalam kecamatan tempat SMP negeri tersebut berdiri maksimal 90 persen. Sisanya 5 persen untuk pendaftar di luar zona dengan mempertimbangkan nilai prestasi dan 5 persen sisanya untuk pendaftar yang mengikuti orangtuanya pindah bertugas atau mutasi.
“Peserta didik harus menyertakan surat keputusan mutasi orang tua dari instansi yang berwenang,” tambahnya.
Sementara itu, jika dalam PPDB ditemukan dari sisi jarak dan nilai prestasi ada siswa yang mempunyai skor nilai sama, maka penentuan siapa yang diterima menggunakan cara siapa yang paling cepat dalam mendaftar. Waktu pendaftaran bisa terdeteksi, sebab terekam dalam sistem komputer.
Sistem zonasi ini, lanjutnya, yang diuntungkan adalah desa atau kelurahan dimana di dalamnya terdapat dua SMP negeri. Misalnya, di Kelurahan Sokanegara dan Desa Wangon. Peserta didik yang tinggal di dua wilayah tersebut mempunyai pilihan untuk mendaftar. Yaitu di Kelurahan Sokanegara ada SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 3 Purwokerto. Di Wangon ada SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Wangon.