Penetapan Perolehan Suara di Kepri Digelar 5 Mei

Ilustrasi - Dok CDN

TANJUNGPINANG – Rapat pleno penetapan perolehan suara peserta pemilu tingkat kabupaten dan kota di Kepulauan Riau, kecuali Batam, dijadwalkan paling lama 5 Mei 2019.

Komisioner KPU Kepri, Arison, mengatakan, penetapan perolehan suara di Kota Tanjungpinang, Karimun, Natuna, Lingga dan Kabupaten Lingga, dilaksanakan pada 4-5 Mei 2019. Sedangkan Kepulauan Anambas, sudah menyelesaikan tahapan tersebut pada Kamis (2/5/2019) malam.

Di Batam, rekapitulasi suara tingkat kecamatan berlangsung agak lama, lantaran ada berbagai hal yang harus disesuaikan. Ini sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab KPU Batam, terhadap hasil pemungutan suara.

“Batam itu memiliki 12 kecamatan dan jumlah pemilih yang paling banyak di Kepri, sehingga membutuhkan energi yang lebih untuk menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Mudah-mudahan sebelum 12 Mei sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu KPU Tanjungpinang sejak Jumat pagi hingga sore melakukan pra rapat pleno penetapan perolehan suara peserta pemilu. KPU Tanjungpinang membatasi jumlah orang yang hadir dalam kegiatan itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Seluruh peserta kegiatan itu memiliki undangan khusus dari kami,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution.

Aswin mengatakan rekapitulasi suara tingkat kecamatan diselesaikan Jumat (3/5/2019). Sejauh ini, tidak ada permasalahan dalam proses rekapitulasi, karena dilakukan secara terbuka. “Mudah-mudahan rapat pleno berlangsung baik, sehingga dapat dilaksanakan cukup sehari,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...